BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan kebijakan khusus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Para ASN diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri selama tiga hari kerja, mulai 21 hingga 25 Oktober 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Ipuk. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati jasa para ulama dan santri yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan serta pembentukan karakter bangsa.
“Kita bersama ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam menjaga NKRI, terutama perjuangan mereka di Bumi Blambangan,” kata Ipuk, Selasa (21/10/2025).
Ipuk menjelaskan, kebijakan mengenakan busana santri bukan hanya seremonial semata, tetapi juga sebagai bentuk peneladanan atas semangat perjuangan, kebersamaan, dan kesederhanaan yang diwariskan para santri. Ia berharap, nilai-nilai tersebut dapat tertanam dalam jiwa para ASN saat menjalankan tugas pelayanan publik.
“Melalui momentum Hari Santri, saya ingin ASN meneladani semangat juang, keikhlasan, dan solidaritas yang selama ini ditunjukkan para santri,” ujarnya.
Selain sebagai penghormatan, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap peran pesantren dalam pembangunan. Menurut Ipuk, pesantren memiliki kontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing, sekaligus menjaga moral masyarakat.
“Kami banyak berutang budi kepada pesantren. Mereka telah berjasa dalam membina masyarakat agar berakhlak dan berkarakter baik,” tutur Ipuk.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen mendukung pengembangan pesantren di wilayahnya. Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran lembaga pendidikan berbasis keagamaan dalam membangun kualitas SDM yang unggul.
“Hal ini sejalan dengan tema peringatan Hari Santri tahun ini, yakni *Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia*,” lanjut Ipuk.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, dijelaskan secara rinci ketentuan pakaian bagi ASN selama peringatan Hari Santri. ASN pria beragama Islam diwajibkan memakai baju muslim putih, sarung dengan warna bebas, dan peci hitam. Sementara ASN perempuan muslim mengenakan busana muslimah putih, rok panjang, dan kerudung hitam.
Adapun bagi ASN nonmuslim, aturan disesuaikan dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam untuk pria, serta rok panjang hitam bagi wanita.
Ipuk memastikan, meskipun ASN mengenakan busana santri, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. “Meskipun bekerja memakai sarung, insyaallah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” ujarnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin