SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Tim Pokjanis Dana Bergulir yang di bentuk Diskumnaker Sampang Madura Jawa Timur mendatangi calon Nasabah
Kunjungan Tim yang terdiri dari unsur Bidang Kelembagaan Koperasi Diskumnaker, PUSP dan Pembiayaan Diskumnaker, Disperdagprin, Bagian Perekonomian Setda, Bank Jatim serta Tenaga Fasilitator ke calon nasabah Dana Bergulir rabu 11/3 untuk melakukan kroscek lapangan serta melakukan penilaian kelayakan
Menurut Kepala Diskumnaker Dra Hj Suhartini Kaptiati melalui Kasi PUSP dan Pembiayaan Slamet Riyanto S.Sos tujuan dari kegiatan croscek lapangan untuk menjadikan dasar pertimbangan kelayakan serta besaran nilai yang didistribusikan kepada calon nasabah pada program Fasilitasi Pembiayaan Dana Bergulir APBD tahun 2020
“Hasil penilaian berbentuk rekomendasi dari masing masing calon nasabah sudah di buat, tinggal menunggu keputusan rapat bersama dengan Ketua Tim Pokjanis Dana Bergulir,”ujar Slamet Riyanto S.Sos kamis 12/3
Dijelaskan untuk tahap pertama ada 13 calon nasabah baik dari Koperasi/Usaha Mikro (UM) yang tersebar di 14 Kecamatan sesuai dengan jumlah yang mengajukan
Dari 13 calon nasabah baru 9 yang sudah dilakukan croscek lapangan karena letaknya berjauhan, 3 calon nasabah yang lain akan di croscek senin 16/3
Pada tahun 2020 Pemkab melalui Diskumnaker Sampang membuka kembali program Fasilitasi Dana Bergulir
Tujuan dari Program tersebut untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada Koperasi dan Usaha Mikro (UM) dalam meningkatkan perkuatan struktur Keuangan/Permodalan usaha melalui Dana Bergulir
Diharapkan dengan program tersebut dapat mewujudkan peningkatan modal kerja di sektor riil dalam menunjang usaha
Selain itu terlaksananya perkuatan permodalan Koperasi dan UM sehingga akan terwujud “5 S” yakni Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, Sukses Pengembalian serta terwujudnya peningkatan maupun pengembangan usaha ekonomi ptoduktif dengan capaian peningkatan akses permodalan bagi Koperasi dan UM
Kemudian bertambahnya jumlah kemitraan antara Koperasi dan UM dengan BUMN, Pengembalian sisa dana di masyarakat tepat waktu dan Pengembalian dana penyertaan modal Daerah ke Kasda
Adapun Mekanisme pengajuan Dana Bergulir membuat proposal pengajuan dengan melampirkan copy KTP, KSK, Surat Nikah, IUMK/SIUP, NPWP, Jaminan Sertifikat, Dokumentasi Usaha serta Denah lokasi
“Bunganya 6% setahun, Bagi Usaha Mikro maksimal 150 juta sedangkan jaminan pinjaman Koperasi Sekunder 600 juta dan Koperasi Primer 500 juta
Jangka waktu yang ditentukan 36 bulan dengan grace period 4 bulan, 24 bulan dengan grace period 2 bulan dan 12 bulan dengan grace period 1 bulan
Setelah persyaratan dilengkapi akan di crosscek oleh Tim Pokjanis guna mempertimbangkan proses dilanjutkan atau tidak
Jika mendapat pertimbangan dilanjutkan akan dilakukan tahapan survey lapangan untuk menentukan kelayakan maupun besaran Dana Bergulir yang di peroleh. (Her)









