PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menerapkan langkah efisiensi ketat dan memangkas sejumlah kegiatan prioritas pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil menyusul penurunan signifikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai 24,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi konsekuensi atas menurunnya kemampuan fiskal daerah. “Kami akan menyikapinya secara bijak dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, agar APBD tetap fokus pada pelayanan dasar masyarakat,” ujar Rusdi saat menyampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/10/2025) sore.
Berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, TKD untuk Kabupaten Pasuruan turun dari Rp2,7 triliun pada 2025 menjadi Rp2,147 triliun di 2026. Penurunan sekitar Rp594 miliar itu berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal dan ruang gerak belanja daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Pasuruan telah mengajukan nota keberatan kepada Kementerian Keuangan. “Kita sudah sampaikan keberatan ke Pemerintah Pusat,” imbuh Rusdi.
Ia menjelaskan, kebijakan anggaran tahun 2026 akan berfokus pada dua hal utama. Pertama, memastikan setiap rupiah digunakan untuk sektor yang urgen dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Asta Cita dan 17 program prioritas daerah. Kedua, menjaga keberlanjutan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
“Alokasi anggaran tiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja, bukan sekadar pemerataan. Kami ingin belanja publik lebih tepat guna dan produktif,” tegasnya.
Dalam Raperda APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,498 triliun. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp653 miliar, dana transfer Rp2,369 triliun, dan pendapatan lain-lain Rp8,4 miliar. Sementara belanja daerah mencapai Rp3,947 triliun, sehingga muncul defisit sebesar Rp449 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai sama.
Rincian belanja daerah meliputi belanja operasi Rp2,7 triliun — terdiri dari belanja pegawai Rp1,674 triliun dan belanja barang/jasa Rp946 miliar. Adapun belanja modal direncanakan Rp478 miliar, belanja tidak terduga Rp30 miliar, serta belanja transfer Rp726 miliar.
Tahun depan, Pemkab Pasuruan juga akan menanggung tambahan beban belanja pegawai PPPK sebesar Rp230 miliar untuk 3.661 pegawai, seiring berakhirnya dukungan DAU Spesific Grant PPPK dari pemerintah pusat. Selain itu, dialokasikan Rp10 miliar bagi 620 PPPK paruh waktu.
Meski ruang fiskal semakin terbatas, Rusdi menegaskan arah kebijakan tetap konsisten mendukung pembangunan yang berorientasi pada produktivitas, hilirisasi, dan pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Kami ingin Pasuruan semakin tangguh secara fiskal, berdaya saing di sektor unggulan, dan tetap berpihak pada masyarakat. Semoga pembahasan bersama DPRD berjalan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh warga,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









