KENDAL, RadarBangsa.co.id – Di tengah upaya serius Pemkab Kendal mengatasi darurat sampah, sanksi justru datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait sistem open dumping yang masih diterapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono.
Metode open dumping pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa pengolahan dinilai memperburuk pencemaran lingkungan. Namun di sisi lain, Pemkab Kendal mengklaim telah mengambil langkah-langkah progresif untuk keluar dari krisis ini.
“Sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini kami terima pada 5 Juni 2025,” ungkap Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Sabtu (14/6/2025).
Bupati yang akrab disapa Tika itu menuturkan, Pemkab diberi waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada kemajuan berarti, risiko pembekuan atau pencabutan izin lingkungan membayangi.
Bahkan, operasional TPA Darupono, satu-satunya TPA di Kendal, bisa dihentikan sepenuhnya.
Yang menjadi sorotan, sanksi ini keluar justru saat Pemkab tengah menyiapkan sistem pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF), dan sudah meneken nota kesepahaman dengan PT Semen Gresik sebagai mitra pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
“Kami tidak tinggal diam. Upaya sedang kami jalankan. MoU sudah diteken, sistem RDF sedang disiapkan. Tapi surat sanksi itu tetap keluar,” ujar Tika, menyiratkan keprihatinan.
Pemkab Kendal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah menetapkan pembatasan jam operasional pengangkutan sampah ke TPA Darupono, yakni hanya dari pukul 07.00 hingga 14.00.
Selain itu, penataan sampah dilakukan dengan sistem terasering, dan tumpukan lama diuruk tanah agar lebih ramah lingkungan.
“Kami mengikuti arahan KLHK. Penutupan dan penataan dengan tanah akan dilakukan agar dampaknya tidak memburuk,” kata Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto.
Namun, di tengah keterbatasan alat dan anggaran, Pemkab juga meminta dukungan masyarakat. Pemilahan sampah dari rumah dan pembentukan bank sampah di tingkat desa menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
“Kami harap masyarakat tak hanya menyoroti sanksi, tapi juga ikut menjadi bagian dari solusi,” tegas Bupati Tika.
Sementara KLHK ingin segera menghentikan praktik yang merusak lingkungan, Pemkab Kendal justru meminta ruang untuk menyelesaikan krisis dengan pendekatan bertahap dan realistis.
“Penanganan sampah itu tidak bisa instan. Kami mohon diberi waktu yang cukup untuk menyelesaikannya secara menyeluruh,” kata Tika.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin