KONAWE SELATAN, RadarBangsa.co.id – Di,dalam pelaksanaan fungsi dan tugas jurnalis tentu tidak terlepas dari kode etik yang mana terangkum dan di atur dalam undang undang pers,No,40,tahun,1999, yang setiap wartawan berkewajiban untuk memperoleh inpormasi serta mempublikasikan setiap kegiatan, yang terlaksana di berbagai wilayah, maupun daerah hingga ketingkat desa, yang bersumber dari anggaran, pusat maupun daerah.
Untuk pembukaan jalan usaha tani, desa Asariya kecamatan Sabulakone, Konawe Selatan, yang tidak mempunyai papan inpormsi kegiatan,tentu dengan hal tersebut menui pertanyaan pada kalangan masayrakat, yang di anggap ketidak ada keterbukaan pada masyarakat maupun publik, yang mana telah di atur oleh undang undang dan di tuangkan pada,UU KIP,tentang (keterbukaan informasi publik) No,14 tahun 2008.
Sesuai dari pantauan awak media hal tersebut wajib untuk di kordinasikan pada pihak yang terkait. lalu tim media pun, menuju di kediaman oknum kepala desa tersebut sebut saja SM, namun iya sedang tidak berda di tempat, menurut keterangan dari istri kepala desa.
Lalu tim media,melnjutkan perjalanan menuju ke,TPKD, tim pengelolah kegiatan Desa, untuk di mintai konfirmasi mengenai kegiatan yang di laksanakan, lalu oknum TPK tersebut terangkan,bahwa..
Semua kegiatan terlaksana dengan baik dan tidak ada kendala, semua aturan. Iyapun sempat mengatakan bahwa kepala desanya, orang pintar dan mantan dari LSM, terangnya,(/10/01/2020).
Kemudian TPK mengubungi oknum kades melalui via telpon seluler dan menyampaikan bahwa di sini ada dari teman teman wartawan, kemudian kepala desa menjawab dengan nada yang keras dengan ucapan,tidak usah layani mereka.ucap kades,.lalu kami coba minta nomor ponsel kades tersebut,namun iya tidak mau memberikan,hingga berita ini di tayangkan. (Derlin p,)