SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Aktivitas pembangunan perumahan Royal Pabian di Jalan Slamet Riyadi, Desa Pabian, Kota Sumenep, Madura, mulai menuai perhatian publik. Proyek yang berlokasi di selatan sungai itu disebut-sebut belum sepenuhnya mengantongi dokumen izin sesuai aturan yang berlaku.
Pantauan Radar Bangsa, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas di lapangan. Alat berat dan truk pengangkut material urugan terlihat hilir mudik di lokasi. Namun, informasi proyek di lapangan sangat minim. Tidak tampak papan pengumuman mengenai site plan, keselamatan kerja (K3), maupun peringatan lingkungan dan pengaturan lalu lintas dari instansi terkait.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan warga bahwa pembangunan Royal Pabian belum melengkapi dokumen izin.
“Menurut saya, kegiatan pembangunan perumahan Royal Pabian sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh syarat perizinan dipenuhi,” kata Rakib, warga RT 04/RW 02 Desa Pabian, Minggu (31/8/2025).
Rakib yang juga Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi di daerah. Namun, aturan harus ditegakkan agar investasi berjalan sesuai prosedur.
“Kami mendukung investasi, tapi jangan sampai aturan diabaikan. DPMPTSP sebagai lembaga perizinan daerah harus profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Rakib juga menyoroti dugaan suplai material urugan dari galian C yang disebut belum jelas legalitasnya. Ia meminta instansi terkait turun langsung meninjau lokasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Moh. Hasinuddin Firdaus, mengonfirmasi bahwa pihak pengembang Royal Pabian belum mengajukan dokumen izin lingkungan.
“Belum ada pengajuan ke DLH, jadi izin lingkungannya masih belum terbit. Artinya, aktivitas pembangunan tidak diperbolehkan karena secara dokumen belum ada. Itu termasuk pelanggaran,” tegas Hasinuddin.
Menurutnya, pengembang seharusnya menyusun dokumen analisis dampak lingkungan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Bidang pengawasan DLH akan menindaklanjuti dengan tinjauan lapangan.
Di sisi lain, salah seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor proyek menyatakan bahwa pihak pengembang sudah mengantongi izin yang diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar Bangsa masih berupaya menghubungi pihak manajemen resmi pengembang Royal Pabian untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.
Penulis : ONG
Editor : Zainul Arifin