LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan sabu sabu seberat 0,18 gram, pasangan suami istri (pasutri), asal Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang.
Informasi dihimpun dari polisi, dari tangan terduga pelaku pasutri berinisial ‘IK’ (30) dan istrinya berinisial ‘SM’ (40) itu, polisi menyita 0,18 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, kepada awak media, Kamis (8/6) mengatakan, pasutri tersebut ditangkap dirumahnya di Desa Selok Awar-Awar, pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu poket sabu yang disimpan di kaleng permen,” ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.
Saat ini, terang AKP. Ari Hartono, pasutri beserta barang bukti seberat 0,18 gram sabu-sabu, satu unit handphone, pivat kaca, korek api, plastik klip telah diamankan di Polres Lumajang.
Kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Lumajang, pihaknya meminta agar jangan sungkan untuk menginformasikan terkait dengan barang yang bisa merusak generasi penerus bangsa ini.
“Kami berharap masyarakat memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Lumajang, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pasutri ini akan kenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.