Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pasutri berinisial 'IK' (30) dan istrinya berinisial 'SM' (40), yang di amankan polisi, Minggu (4/6). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

Terduga pelaku pasutri berinisial 'IK' (30) dan istrinya berinisial 'SM' (40), yang di amankan polisi, Minggu (4/6). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan sabu sabu seberat 0,18 gram, pasangan suami istri (pasutri), asal Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang.

Informasi dihimpun dari polisi, dari tangan terduga pelaku pasutri berinisial ‘IK’ (30) dan istrinya berinisial ‘SM’ (40) itu, polisi menyita 0,18 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Keluarga Pasien Acungi Jempol Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, kepada awak media, Kamis (8/6) mengatakan, pasutri tersebut ditangkap dirumahnya di Desa Selok Awar-Awar, pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu poket sabu yang disimpan di kaleng permen,” ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.

Saat ini, terang AKP. Ari Hartono, pasutri beserta barang bukti seberat 0,18 gram sabu-sabu, satu unit handphone, pivat kaca, korek api, plastik klip telah diamankan di Polres Lumajang.

Baca Juga  Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti 3,4 Kg Sabu

Kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Lumajang, pihaknya meminta agar jangan sungkan untuk menginformasikan terkait dengan barang yang bisa merusak generasi penerus bangsa ini.

“Kami berharap masyarakat memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Kegempaan Semeru Hari Ini, Status Masi di Level III

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Lumajang, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pasutri ini akan kenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB