SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Usai ditangkap 6 oranng oknum Debt Colector (DC) oleh Tim Jatanras Polda Jateng, LBH MBP Sidorejo Law mengadukan Anggiat Marpaung Direktur PT Rajawali Damai Perkasa sekaligus pimpinan Debt Colector dan Tomsir Debt Colector ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng.
Aduan ini dilakukan atas diduga 2 orang DC tersebut yang telah melakukan tindak pidana Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan oleh Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH saat di Mapolda Jateng, saya aduhkan kedua oknum Dc tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE Sabtu (18/11/2023).
“Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa ijin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WhatsApp (WA),” ujarnya.
Adapun kronologinya lanjut Budi, pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB terlapor telah mengambil gambar dan video klien kami dan rekanya seolah – olah Debt Colector tidak ada yang berani ataupun dari pihak Polri juga takut pada Debt Colector yang merekam video tanpa ijin.
“Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa ijin sebab anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu sehingga bisa dikatakan mencuri – curi gambar maupun video,” lanjut Budi.
Lanjutnya, Budi menyayangkan adanya kesengajaan yang dilakukan DC tersebut sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa anggota Polri.
“Yang kami sayangkan DC tersebut selalu mengatakan punya beckingan dari Propam Polri, sehingga dengan becking tersebut para DC selalu menakut – nakuti agar pihak kepolisian jangan menghalang – halangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan nasabah yang nunggak si leasing,” terangnya.
Dengan begitu ditambahkan oleh Budi jelas para DC telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat.
“Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.