Diduga Langgar UU ITE, LBH MBP Sidorejo Law Laporkan 2 Pentolan Debt Colector ke Polda Jateng

- Redaksi

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH saat di  ruangan Ditreskrimsus Polda Jateng (Dok foto IST)

Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH saat di ruangan Ditreskrimsus Polda Jateng (Dok foto IST)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Usai ditangkap 6 oranng oknum Debt Colector (DC) oleh Tim Jatanras Polda Jateng, LBH MBP Sidorejo Law mengadukan Anggiat Marpaung Direktur PT Rajawali Damai Perkasa sekaligus pimpinan Debt Colector dan Tomsir Debt Colector ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng.

Aduan ini dilakukan atas diduga 2 orang DC tersebut yang telah melakukan tindak pidana Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakan oleh Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH saat di Mapolda Jateng, saya aduhkan kedua oknum Dc tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga  Pangdam IV Diponegoro Dampingi Kunjungan Kerja Wapres RI di Jawa Tengah

“Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa ijin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WhatsApp (WA),” ujarnya.

Adapun kronologinya lanjut Budi, pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB terlapor telah mengambil gambar dan video klien kami dan rekanya seolah – olah Debt Colector tidak ada yang berani ataupun dari pihak Polri juga takut pada Debt Colector yang merekam video tanpa ijin.

Baca Juga  DMI Kota Semarang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Wabah PMK, Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman

“Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa ijin sebab anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu sehingga bisa dikatakan mencuri – curi gambar maupun video,” lanjut Budi.

Lanjutnya, Budi menyayangkan adanya kesengajaan yang dilakukan DC tersebut sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa anggota Polri.

“Yang kami sayangkan DC tersebut selalu mengatakan punya beckingan dari Propam Polri, sehingga dengan becking tersebut para DC selalu menakut – nakuti agar pihak kepolisian jangan menghalang – halangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan nasabah yang nunggak si leasing,” terangnya.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pria di Lumajang Terancam 20 Tahun Penjara

Dengan begitu ditambahkan oleh Budi jelas para DC telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat.

“Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB