DUMAI, RadarBangsa.co.id – Lahan tanah milik keluarga Haji Gedang di jalan Dock Yard Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang bersebelahan dengan PT. Patra Niaga.
Tanah di lahan seluas dua hektar tersebut akan dipasang pagar oleh PT.Patra Niaga, tanpa seizin dari pemilik tanah (Haji Gedang)oleh Pihak kontraktor (pemborong) proyek membangun pagar dengan memerintahkan pekerjanya untuk membuat pondasi pagar dilokasi tanah milik Patra Niaga namun Pembangunan pondasinya diduga sudah menyerobot ketanah milik keluarga Haji Gedang. (14/10/2020)
Setelah diketahui oleh Haji Gedang ketika para pekerja berlalu lalang di area tanahnya,Haji Gedang beserta jajaran laskar RMB-LHMR Kota Darusalam Kota Dumai, langsung bergerak kelokasi yang bertepatan di belakang kantor Laskar Hulubalang Melayu Riau(LHMR), tampak jelas pekerja sedang memasang besi pondasi di tanah miliknya tersebut.
H.Awaluddin juga selaku Panglimo Rumpun Masyarakat Bersatu -Laskar Hulubalang Melayu Riau, yang terkenal dipanggil dengan sebutan Panglimo Haji Gedang tersebut tidak terima dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja proyek tersebut karna sudah memakan atau memasuki tanah miliknya.
“Saya tidak terima mereka(PT Patra Niaga Red) masuk kelahan saya tanpa izin dan menggali tanah ini serta merusak tanaman yang ada di lahan tersebut, dan ingin membangun pagar tanpa seizin saya pemilik tanah dan juga plang yang sudah saya tanam disini hilang, “ujar Panglimo Gedang saat di jumpai awak media dilokasi tersebut.
Panglimo Gedang meminta pertanggung jawaban dari pihak Perusahaan yang telah menggali tanahnya sebanyak 53 lobang pondasi yang akan di cor untuk dibuat pagar pembatas dan juga sudah merusak tanaman yang ada di lahan tersebut, tanpa ada aba aba ataupun Komunikasi terlebih dahulu selaku orang yang mempunyai adab apalagi itu perusahaan tentu mempunyai sistem manajemen komunikasi yang bagus,terang Haji Gedang mengakhiri bincangnya.
(Ayu)