PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 30 orang ASN yang berasal dari OPD dan beberapa kecamatan di lingkungan Pemkab Pasaman ikuti sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diadakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman yang bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara RI, yang bertempat di Hotel Equator Pasaman Lubuk Sikaping, Rabu (24/08/2022).
Saat ini penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemerintahan sudah menjadi kebutuhan yang harus diterapkan untuk mempermudah keseluruhan akses satu data / sistem birokrasi pemerintahan/ dan peningkatan layanan kepada masyarakat dengan sistem yang aman dan terjamin.
Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman saat ini tengah menjalani berbagai tahapan proses pengurusan Implementasi Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik. Sertifikat Elektronik ini nantinya akan digunakan oleh Pimpinan Daerah dan Pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam menandatangani dokumen sehingga kerentanan memalsukan tandatangan dan memodifikasi data dokumen dapat dihindari.
Ungkap Asnil,SY,SH Kabid Persandian dan Statistik Sektoral Pada Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman saat penyampaian laporan Nya selaku ketua panitia pelaksana Sosiasilaisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Hotel Equator Pasaman Lubuk Sikaping, Rabu (24/08/2022).
Asnil juga melaporkan bahwa Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman adalah salah satu tahapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam penggunaan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik.
Iya juga menyampaikan bahwa tujuan utama diadakannya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman ini adalah untuk memberi pemahaman tentang pentingnya pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam rangka memberikan jaminan keamanan tata Pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik dan Membantu percepatan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam laporan Nya, Asnil,SY,SH Kabid Persandian dan Statistik Sektoral Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman mengatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Pasaman tentang Penunjukan Panitia Pelaksana, Narasumber dan Peserta Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2022.
Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah menyatukan cara pandang bagi aparatur pemerintah dalam Teknologi Informasi dan Sistem Elektronik yang semakin berkembang di Era Digital sekarang ini, dan juga sesuai dengan tema sosialisasi kita adalah:
“Mewujudkan Keamanan Informasi Sebagai Tanggung Jawab Aparatur Pemerintah dalam Penggunan Tanda Tangan Elektronik “.
Hal tersebut disampaikan Hasrizal.S.Sos Asisten Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman saat penyampaian sambutan Nya pada acara pembukaan Sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik di-Lingkungan Pemkab Pasaman yang bertempat di Hotel Equator Pasaman Lubuk Sikaping, Rabu (24/08/2022).
Hasrizal juga menyampaikan bahwa Keamanan Informasi dan Teknologi adalah sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita. Teknologi itu akan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan waktu. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan pola pikir manusia ke arah yang lebih baik ataupun sebaliknya yang dapat mengacaukan suatu sistem dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan apalagi dalam sistem pemerintahan.
Melalui Sosialisasi ini dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik akan menjawab tantangan tersebut kedepannya. Tanda Tangan Elektronik atau Digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Ungkap Hasrizal.
Lanjut Hasrizal, di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan elektronik dilindungi oleh Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik seperti yang dituangkan dalam Pasal 1 angka 12, UU nomor 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah : “Tanda Tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi “Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan, lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas, tutur Hasrizal,S.Sos Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Oleh karena itu, saya menyambut baik dengan diadakannya Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik guna Penerapan Tanda Tangan Elektronik bagi seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Pasaman termasuk Kecamatan yang merupakan ujung tombak Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam pemberian layanan dan Informasi kepada masyarakat demi terlaksananya Pemerintahan yang baik.
Dengan mewujudkan Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Pasaman telah didukung dengan Peraturan Bupati Pasaman nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai payung hukum pelaksanaannya, sebut Hasrizal.
Kepada peserta sosialisasi, Hasrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis mengingat tugas pelayanan dan dinamika pembangunan saat ini, yang mengharuskan kita mampu memanfaatkan Teknologi Informasi secara tepat dan berdaya guna bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat, dan kepada saudara yang ikut dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik ini adalah Peserta yang beruntung dan merupakan yang terbaik dari sekian ASN yang ada mengapa hal tersebut saya sampaikan? karena Saudara merupakan aparatur yang lebih awal mengenal informasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik langsung dari Narasumber Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara RI.
Untuk penerapannya Pemerintah Kabupaten Pasaman akan bekerjasama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN-RI). Aplikasi ini akan digunakan secara bertahap pada seluruh aplikasi sistem informasi yang ada pada Pemerintah Kabupaten Pasaman, dan untuk tahap awal Pemerintah Kabupaten Pasaman berencana menggunakan tanda tangan digital ini pada Aplikasi Sistem Administrasi Perjalanan Dinas atau yang kita kenal selama ini dengan sebutan Aplikasi SAPD yang telah digunakan oleh seluruh SKPD hingga UPT di Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Terang Hasrizal.
Dalam sambutan Nya, Hasrizaql berharap kepada Narasumber untuk bisa menjadi Narahubung Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan BSrE untuk membantu percepatan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pihak BSrE dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam penggunaan dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
Diakhir sambutan Nya, Hasrizal mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini, kepada Narasumber dan Panitia Pelaksana saya ucapkan terimakasih atas kerjasama dan kebersamaannya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.