LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Direktur PT. Multiusaha Baroka (MUB), H. Sadiq, ST, resmi melayangkan surat sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.
Sanggahan ini dilakukan setelah perusahaan perdagangan besar bahan dan barang kimia tersebut dinyatakan gugur dalam proses lelang pada 5 Februari 2025. Pemenang tender, yang diumumkan pada 7 Februari 2025, adalah CV. Nabilah Artha Jaya.
Head Marketing PT. Multiusaha Baroka, Sueb Afif, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengumuman pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025.
“Kami menduga adanya persekongkolan dan pengondisian dalam proses lelang ini. Pemenang yang diumumkan bukan perusahaan kami, melainkan CV. Nabilah Artha Jaya, meskipun mereka menawarkan harga yang lebih tinggi,” ujar Afif, Sabtu (15/2/2025).
Menurut Afif, CV. Nabilah Artha Jaya mengajukan penawaran sebesar Rp. 2.349.406.713,75, sedangkan PT. Multiusaha Baroka menawarkan harga lebih rendah, yakni Rp. 1.958.175.000.
Selain harga, Afif juga menyoroti bahwa perusahaannya sudah melengkapi seluruh dokumen administrasi. Namun, yang memenangkan tender justru perusahaan yang hanya berstatus sebagai supplier, bukan produsen.
“Kami telah melayangkan surat sanggahan pada 14 Februari 2025 dengan menyertakan bukti dan kronologi kejadian. Ini lelang yang tidak fair,” tegasnya.
Dalam sanggahan tersebut, PT. Multiusaha Baroka mengajukan 10 poin keberatan, di antaranya menyangkut ketidakterbukaan dalam proses lelang dan dugaan ketidaksesuaian dalam evaluasi dokumen penawaran.
Afif menyoroti bahwa perusahaannya dianggap tidak melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur, dan gambar. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut telah disiapkan jauh sebelum proses tender berlangsung.
“Kami memiliki brosur dan gambar produk yang sudah tercantum dalam Company Profile (COMPRO). Kami juga terdaftar dalam KBLI 46651 sebagai perusahaan perdagangan besar bahan dan barang kimia,” jelasnya.
Selain itu, Afif membantah tuduhan bahwa perusahaannya tidak melampirkan surat dukungan dari pabrik/agen/distributor berlegalisir. Menurutnya, sejak 25 Januari 2025, dokumen dukungan dari pabrik telah disertakan dalam penawaran.
“Kami bekerja sama dengan perusahaan besar yang berkedudukan di luar negeri. Surat dukungan dari perusahaan internasional kami sah dan resmi digunakan dalam transaksi antarnegara,” imbuhnya.
Afif juga mengungkapkan bahwa surat sanggahan tersebut telah ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Kepala LPSE Provinsi Jatim, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jatim, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian LPSE Setda Kabupaten Lamongan, Dandoko, meminta awak media menghubungi pihak PDAM terkait keputusan lelang ini.
“Untuk proses lelang paket tersebut, bisa langsung ke Panitia Lelang di PDAM. Kepanitiaan bukan di Pokja UKPBJ Lamongan,” ujar Dandoko.
Sementara itu, Alfian, Kabag Teknis PDAM Lamongan sekaligus PPK, menyatakan bahwa keputusan pemenang tender merupakan wewenang Pokja Lelang.
“Kami hanya menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan oleh Pokja,” kata Alfian singkat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin