Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Kamis, 23 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi digiring petugas Satreskrim Polres Lamongan usai penangkapan di Yogyakarta, Rabu (22/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Empat tersangka kasus pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi digiring petugas Satreskrim Polres Lamongan usai penangkapan di Yogyakarta, Rabu (22/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Empat pelaku yang seluruhnya berasal dari Lampung ditangkap saat bersembunyi di Yogyakarta pada Rabu (22/10/2025), setelah sebelumnya melakukan aksi kejahatan di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial MS (42), AS (34), NS (25), dan Y (21). Mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian. MS berperan berpura-pura sebagai nasabah yang hendak bertransaksi di ATM, sementara AS dan NS bertugas mengintip PIN korban yang berada di depan mereka. Adapun Y berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman sebelum dan sesudah aksi dilakukan.

Kasus ini terbongkar setelah korban bernama YS (52), warga Kecamatan Lamongan, melapor kepada pihak kepolisian. YS mengalami kehilangan uang setelah kartu ATM-nya tertelan saat melakukan penarikan tunai di mesin ATM yang berada di sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, pelaku telah memasang tusuk gigi di slot kartu ATM untuk mengganjal mesin, sehingga kartu milik korban tidak keluar.

Ketika korban meninggalkan lokasi untuk meminta bantuan, pelaku dengan cepat mengambil kartu tersebut dan menggunakannya untuk menarik uang di mesin ATM lain. “Setelah kartu korban berhasil dikuasai, mereka langsung memanfaatkan kesempatan dengan menarik uang tunai secara bertahap di dua ATM berbeda. Total kerugian korban mencapai Rp 9,3 juta,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan keempat pelaku. Berdasarkan hasil pengembangan, mereka diketahui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya lima lokasi berbeda, antara lain di Lamongan, Surabaya, Sleman, serta dua daerah lain di Jawa Tengah. Keempatnya diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian antarprovinsi yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.

Menariknya, para pelaku mengaku belajar teknik kejahatan ini melalui tutorial video di YouTube. Mereka mempelajari cara mengganjal mesin ATM, mencuri kartu korban, serta menarik uang tanpa menimbulkan kecurigaan. Modus ini tergolong sederhana, namun seringkali efektif karena memanfaatkan kelengahan nasabah yang panik ketika kartu ATM-nya tersangkut.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 18 kartu ATM dari berbagai bank, satu bungkus tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin, selembar amplas, satu gunting, satu cutter, serta uang tunai sebesar Rp 690 ribu. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Kami juga sedang berkoordinasi dengan beberapa Polres lain untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru