SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) berhasil dilakukan penangkapan oleh Resmob Polres Sumenep. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka inisial MBH atas pengrusakan di TPS Desa Juruan Laok kecamatan Batuputih kabupaten Sumenep Jawa Timur, Rabu (23/12/2020).
Kasubbag humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menyampaikan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/190/XI/2019/JATIM/RES SMP tanggal 7 November 2019, Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 01.00 Wib di dalam rumahnya tersangka Misroto bin Haribu alamat dusun Panganson desa Juruan Laok kecamatan Batuputih Sumenep.
“Unit Resmob Polres Sumenep mengamankan seorang laki-laki atas nama Misroto kasus pengrusakan TPS di dusun Juruan Laok kecamatan Batuputih kabupaten Sumenep,” terangnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan pasal 170 Subs 406 Jo 55 ayat (1) KUH Pidana
(ONG)