KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Menjelang pukul 16.00 WIB atau ditutupnya waktu pendaftaran bacaleg (bakal calon anggota legislatif) DPRD Kabupaten Kediri di KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat, para Pengurus DPC Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Kabupaten Kediri hadir bersama bacaleg terbaiknya yang akan memperebutkan kursi pada Pemilu 2024.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi bersama Komisioner KPU lainnya, serta Ketua Bawaslu, Sa’idatul Umah, S.Ag beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri.
Tampak ikut hadir dalam pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra di KPU Kabupaten Kediri ini di antaranya, Ketua DPC Partai Gerindra, Ketut Gutomo, SH, bersama Sekretaris DPC, Ahmad Romzi, SH, dan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, seperti Totok Minto Leksono, SH., MH, Sumaryo, Drs. H. Mujiono, Arief Junaidi, SH, serta Ketua PC Fatayat NU 18+ Kabupaten Kediri, yang juga Bacaleg Dapil VII Provinsi Jawa Timur, Roaitu Nafif Laha atau yang akrab disapa Mbak Nafif, dan lain sebagainya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri, Ketut Gutomo, SH, dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan putra putri terbaik untuk menjadi calon Anggota DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.
“Harapan kita tidak muluk-muluk, pada Pemilu 2024 nanti Partai Gerindra bisa menjadi nomor 3 di Kabupaten Kediri,” katanya, Sabtu, 13 Mei 2023.
Ketut Gutomo juga menyampaikan, sesuai instruksi dari Ketua Umum Gerindra, H. Prabowo Subianto, semua pengurus dan bacaleg yang merupakan sebagai Petugas Rakyat, harus terus bergerak dan berjuang untuk masyarakat.
“Kader Partai Gerindra harus bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, terus bergerak dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Pada intinya, anggota dewan dan bacaleg-bacaleg terbaik dari Gerindra harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, dan harus siap menjadi mesin partai, serta pelayan rakyat, dan petugas rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dimulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
“Proses pengajuan dokumen bacaleg pada hari ini akan kami periksa terkait dengan kelengkapan dokumennya, apabila dinyatakan lengkap, maka kami akan menerbitkan berita acara. Namun apabila dokumen dinyatakan belum lengkap, maka kami akan mempersilahkan kepada DPC Partai Gerindra untuk melengkapinya sampai dengan batas waktu tanggal 14 Mei 2023,” ucapnya.