Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Kamis, 16 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mahasiswa terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan usai penangkapan di sebuah kos di Jalan Veteran (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Dua mahasiswa terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan usai penangkapan di sebuah kos di Jalan Veteran (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua mahasiswa asal Lamongan dan Tuban ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku, masing-masing RKA (21) warga Perum Deket, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, dan FRO (24) asal Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, diringkus saat berada di depan kamar kos di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Lamongan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap dua pelaku di depan kamar kos lantai dua di Jalan Veteran No.76. Dari lokasi itu, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu,” ujar Hamzaid, Kamis (16/10/2025).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita delapan klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 6,8 gram. Selain itu, turut diamankan tiga timbangan digital, satu alat press, satu pack plastik klip kosong, serta 94 mikrosentrifus kosong berbentuk tabung kecil yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu.

Hamzaid mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua mahasiswa tersebut mendapatkan pasokan barang haram itu dari wilayah Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan sistem ranjau, yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli tanpa bertemu langsung.

“Barang dikemas dalam mikrosentrifus kecil, lalu diletakkan di lokasi ranjau. Pembeli mengambilnya setelah melakukan pembayaran,” jelas Hamzaid.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu kotak putih, dua ponsel merek Redmi warna putih dan hijau, serta satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 4317 JBO yang diduga digunakan untuk mengantarkan barang.

Kini, kedua mahasiswa tersebut ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Lamongan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, termasuk melibatkan kalangan muda. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru