Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mahasiswa terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan usai penangkapan di sebuah kos di Jalan Veteran (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Dua mahasiswa terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan usai penangkapan di sebuah kos di Jalan Veteran (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua mahasiswa asal Lamongan dan Tuban ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku, masing-masing RKA (21) warga Perum Deket, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, dan FRO (24) asal Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, diringkus saat berada di depan kamar kos di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Lamongan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap dua pelaku di depan kamar kos lantai dua di Jalan Veteran No.76. Dari lokasi itu, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu,” ujar Hamzaid, Kamis (16/10/2025).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita delapan klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 6,8 gram. Selain itu, turut diamankan tiga timbangan digital, satu alat press, satu pack plastik klip kosong, serta 94 mikrosentrifus kosong berbentuk tabung kecil yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu.

Hamzaid mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua mahasiswa tersebut mendapatkan pasokan barang haram itu dari wilayah Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan sistem ranjau, yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli tanpa bertemu langsung.

“Barang dikemas dalam mikrosentrifus kecil, lalu diletakkan di lokasi ranjau. Pembeli mengambilnya setelah melakukan pembayaran,” jelas Hamzaid.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu kotak putih, dua ponsel merek Redmi warna putih dan hijau, serta satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 4317 JBO yang diduga digunakan untuk mengantarkan barang.

Kini, kedua mahasiswa tersebut ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Lamongan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, termasuk melibatkan kalangan muda. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia
Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan
ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo
Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang
Mayat Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Diduga Korban Perampokan
Viral! Baru Sebulan Bebas, Pria asal Lamongan Kembali Ditangkap di Gresik karena Curanmor
Pengeroyokan Maut di Semarang, Upaya Mediasi Berujung Tragedi

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 05:58 WIB

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:25 WIB

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia

Sabtu, 8 November 2025 - 05:56 WIB

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 08:42 WIB

ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang

Berita Terbaru

Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori menghadiri Festival Al Banjari se-Pasuruan Raya di Kampus STEBI Syaikhona Kholil Sidogiri. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pendidikan

Meriah! Festival Banjari Hari Santri di Pasuruan Diserbu Pelajar

Minggu, 9 Nov 2025 - 12:31 WIB

(Kiri) Anggota DPD RI Lia Istifhama saat meresmikan Dapur Sehat Bersama Gizi Negeri (BGN) di Surabaya, Sabtu (8/11/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPD RI Lia Istifhama Luncurkan Dapur Sehat untuk Anak Negeri di Surabaya

Minggu, 9 Nov 2025 - 12:12 WIB

Sejumlah pejabat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo tampak mengenakan rompi oranye saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto Dok Inilah.com/Ho RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Minggu, 9 Nov 2025 - 05:58 WIB