SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Kontroversi mengenai royalti lagu di Tanah Air hingga kini belum juga menemukan kepastian. Regulasi yang dinilai tumpang tindih membuat sejumlah kalangan khawatir terhadap masa depan musik Indonesia.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mengungkapkan pentingnya kejelasan sistem pembagian royalti agar ekosistem musik tidak terganggu. Menurutnya, sebelum polemik ini mencuat, karya-karya lokal, baik lagu baru, remake, maupun cover, lebih mudah mendapat perhatian publik.
“Ketika sebuah lagu meledak, penyanyi makin populer, pencipta lagu memperoleh bagian royalti melalui platform digital, dan masyarakat ikut menikmati semarak musik yang menghidupi aktivitas sehari-hari,” jelas Lia.
Ia mencontohkan fenomena lagu ‘Sayang’ yang dipopulerkan Via Vallen. Lagu tersebut sempat viral hingga dinyanyikan artis internasional di media sosial. Menurutnya, momen itu membuktikan bahwa musik Indonesia berpotensi besar menembus pasar global bila tidak terkendala aturan yang membingungkan.
Lia menekankan, masalah utama bukan pada musisi atau masyarakat yang membawakan lagu, melainkan pada sistem kerja sama antara agregator dengan platform digital yang menyalurkan royalti. Jika pembagian keuntungan dirasa belum adil, perbaikan seharusnya difokuskan di titik tersebut.
“Kalau sistem di platform seperti YouTube dianggap kurang berpihak pada pencipta lagu, itu yang harus dibenahi. Jangan sampai menimbulkan rasa takut untuk berkarya atau menggunakan musik,” tegasnya.
Lebih jauh, Lia menyoroti bahwa musik memiliki peran strategis tidak hanya secara finansial, tetapi juga sosial dan budaya. Menurutnya, musik mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat kreativitas, dan menciptakan citra positif bangsa di mata dunia.
“Musik bukan sekadar hiburan. Ia mampu menjadi nuansa yang menghidupkan berbagai aktivitas masyarakat. Jika musik Indonesia semakin dikenal dunia, maka manfaat sosial dan budaya juga akan dirasakan, termasuk oleh pemerintah,” paparnya.
Terkait rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta, Lia berharap pemerintah dan legislatif dapat menghadirkan aturan yang lebih berpihak pada perkembangan musik lokal. Ia menegaskan, regulasi seharusnya mendorong kemajuan, bukan menambah beban.
“Revisi UU Hak Cipta jangan membuat para musisi khawatir. Justru harus membuka peluang agar musik Indonesia semakin disukai, familiar di telinga masyarakat luas, dan mampu bersaing secara global,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin