SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung komitmen Restorasi Justice (RJ) yang digagas Jaksa Agung perlu didukung penuh. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak saat menerima silahturahmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati di DPRD Jatim, Kamis (24/3/2022) petang.
”Tujuan Restorasi Justice ini untuk memangkas birokrasi penegakan hukum yang bisa memberi manfaat kepada pihak yang berperkara atau mengalami korban sebuah tindak pidana,” kata dikonfirmasi, Jumat (24/3/2022).
Restorasi Justice ini, lanjut Sahat akan membantu untuk sosialisasi program tersebut kepada masyarakat. ”Tentunya dengan restorasi justice tersebut akan ada pihak-pihak yang akan mendapatkan keadilan jika unsur-unsur restorasi justice terpenuhi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa restorasi justice ini sangat baik diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia dengan harapan tidak ada penumpukan perkara dan mengurangi penumpukan jumlah tahanan di lapas maupun rutan. “Kedatangan Kajati Jatim ini menunjukkan sinergitas forkopimda tetap terjalin di Jatim,”katanya.
Selain restorasi justice, kata Sahat, pihaknya juga sepakat dengan Kajati Jatim untuk pengawasan dan pendokumenan asset pemprov. “Aset Pemprov tersebar di Jatim ini diharapkan dengan melibatkan pihak Kejati sehingga asset-aset milik Pemprov tidak berpindah tangan ke pihak tak bertanggungjawab,” harap sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini.
Dewan Jatim, kata Sahat Tua Simanjuntak, akan meningkatkan sinergitas dengan Kejati Jatim dalam mendapatkan pendapat hukum dalam menjalankan program-program legislatif. “Tentunya perlu ada pendapat hukum dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara agar dalam melaksanakan program nasional maupun program lainnya tidak bertentangan hukum,” pungkasnya.
Selain Sahat, pimpinan DPRD Jatim yang turut hadir adalah Kusnadi selaku ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah wakil ketua DPRD Jatim, dan Achmad Iskandar wakil ketua DPRD Jatim.
Sementara itu Kajati Jatim, Mia Amiati mengatakan pihaknya sengaja menemui pimpinan DPRD Jatim untuk mensosialisasikan restorasi justice yang merupakan program Jaksa Agung, dimana ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa diberlakukan restorasi justice tersebut.
‘Di tahun politik yang sebentar lagi tiba, yang menjadi tugas pokoknya di Kejati Jatim atas amanah Jaksa Agung adalah dilarang membuat kebijakan yang membuat kegaduhan. Artinya tidak ada kriminalisasi ataupun politisasi laporan masyarakat,” kata mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) ini. (Pca)
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Sahat Tua Simanjutak dan Achmad Iskandar saat bersilahturahmi dengan Kajati Jatim, Mia Amiati di ruang VVIP DPRD Jatim.