LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Narkotika
“Ini sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Nur Hidayati, yang sempat diwawancarai sejumlah awak media, seusai kegiatan workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media, Rabu siang (24/8/2022).
Perda, kata perempuan cerdas ini, merupakan amanah sebagai bahan bagi para penguna narkoba bisa diberantas secara terstruktur dan terukur. Disini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempunyai tanggungjawab terhadap masyarakat, agar mereka terhindar dari bahaya narkotika.
Perda P4GN, menurut Hj. Nur Hidayati, bisa dikatakan berhasil apabila 3 komponen berjalan seiring sejalan, yaitu BNN, Pemkab dan masyarakat, dengan melakukan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.
“Terkait regulasi bahaya narkoba akan kami usulkan, serta dana akan dianggarkan,” ungkapnya lagi
Kerjasama antara pemerintah dengan pihak masyarakat, dijelaskan Hj. Nur Hidayati, bisa dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan apapun bentuknya.
“Pemerintah dapat membuka ruang seluas-luasnya dalam melakukan kerjasama bersosialisasi P4GN bisa dengan ASN, media massa, LSM, ormas, orgam, BUMD agar bisa bergerak bersama-sama, dan semuanya tergantung goodwill dari pemerintah,” paparnya lagi.
Adanya Perda narkotika ini akan memperluas jaringan kinerja Kepala BNN Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana, yang asli Lumajang.
“Semoga nanti ke depan, Perda ini jangan mandul, dan Perbup harus segera dibuat untuk menjalankannya dan pemerintah wajib menganggarkannya,” harap wakil rakyat asal kecamatan Kedungjajang tersebut.