LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Polsek Candipuro polres Lumajang berhasil menangkap Dua pria terduga pelaku pencurian di SDN 02 Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Sabtu (18/03/2023) sekitar pukul 18.30
Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi adalah berinisial ‘AD’ (20) warga Desa Jarit, dan ‘SSR’ (21) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, tabung gas elpiji 3kg, pisau belati, dan 2 sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Kapolsek Candipuro, AKP. Sajito, S.H., M.H, dikonfirmasi kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Selasa malam (21/3) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
“Ya benar, kedua tersangka kita tangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (18/03/2023) sekitar pukul 18.30 WIB”, ungkapnya.
Dikatakannya, Kejadian aksi pencurian di SDN 02 Jarit tersebut pada Selasa (14/03/2023).
“Awalnya pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 07.00 pelapor menerima telfon dari saksi. Keterangan dari saksi, bahwa terjadi pencurian di sekolah SDN 02 JARIT, ” ungkap Sajito.
Lanjutnya, dan saksi pada saat datang ke sekolah untuk melaksanakan aktifitasnya, tiba-tiba menemukan kabel Jack speaker tergeletak di depan kamar mandi sekolah.
“Akhirnya pelaku membuka pintu depan ruang guru. Dan dilakukan pemeriksaan oleh saksi”, terangnya.
Saat melakukan pencurian tersebut, kata Sajito, terduga pelaku, diduga lewat belakang dengan cara memanjat tembok belakang, karena di tembok di dapati jejak telapak kaki tertempel di tembok.
“Diduga pelaku naik lewat atas dan mengambil barang di dalam ruangan yang pintunya tidak tertutup”, jelasnya.
Dan setelah saksi memeriksa dalam ruangan, lanjut Sajito, ternyata di dapati barang yang hilang adalah 1 ( satu ) unit printer merk XMA MP 287, 1 ( unit ) printer merk Epson L3110, Speaker aktif rakitan merk tidak di ketahui, 1 buah tabung gas 3 kg.
“Setelah pelapor mendatangi sekolah SDN 02 JARIT, pelapor langsung berinisiatif melaporkan ke Polsek candipuro,” kata Kapolsek Candipuro, AKP. Sajito, S.H., M.H.
Dijelaskannya, bahwa polisi awalnya menangkap terduga pelaku inisial AD saat berada di Pasar Tempeh pada saat mau menjual barang hasil curian berupa 1 (satu) unit printer.
Sedangkan terduga pelaku SSR, kita tangkap di lampu merah Jarit, saat menunggu terduga pelaku AD untuk membagi uang dari hasil penjualan barang curiannya.
Guna mempertannggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya menjalani pemeriksaan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.