Dua Warga Paciran Dibekuk Satreskoba Polres Lamongan, Gegara Jual Obat ini

- Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Paciran. (Ist)

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Paciran. (Ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua orang Pemuda asal Desa/Kecamatan Paciran diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan Jum’at (29/1/2021).

Pasalnya, keduanya kompak menjual pil koplo (dobel L) di warung kopi (warkop) masuk Desa Kandangsemangkon.

Mereka adalah IK (25) dan FA (21). Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.377 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 86 ribu.

“IK dan FA kita amankan disebuah warkop berikut barang buktinya pada Jumat (29/01/21) sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Sabtu (30/01/21).

Estu menjelaskan, kedua pelaku dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat keras jenis pil dobel L.

Estu menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari anggota Kanit Reskrim Polsek Paciran bersama dua anggota melaksanakan giat kring serse di Jalan Raya Daendels tepat nya di desa Kandangsemangkon.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya penjual Pil di salah satu warung desa Kandangsemangkon,” terangnya.

Mendapati laporan lanjut Estu, kemudian Kanit Reskrim dan 2 anggota Polsek Paciran mendatangi tempat tersebut.

Alhasil sesuai dengan laporan dan ciri-cirinya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut dan barang buktinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan kedua pelaku digelandang dibawa ke Polsek Paciran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kedua pelaku yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tukasnya.

(RB)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

Ilustrasi SPBU

Ekonomi

Kenaikan Harga BBM Mulai Januari 2025, Detail Seluruh SPBU

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:33 WIB

Hyundai (ist)

Peristiwa

Hyundai Targetkan Tujuh Model Baru Tahun Ini

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:20 WIB

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB