LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan praktik kongkalikong dan korupsi dalam proses pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan semakin mencuat. Salah satu kasus terbaru menimpa PT Multiusaha Baroka, yang menjadi peserta dalam lelang pengadaan bahan kimia untuk Perumda Air Minum (PDAM) Lamongan. Perusahaan ini gagal memenangkan tender meskipun mengajukan penawaran dengan harga lebih rendah dibandingkan pemenang yang ditetapkan.
Proses pelelangan ini berlangsung sejak 21 Januari 2025 hingga 7 Februari 2025. Namun, hasilnya mengejutkan PT Multiusaha Baroka. CV Nabilah Artha Jaya diumumkan sebagai pemenang tender, meski menawarkan harga lebih tinggi. Kejanggalan ini mendorong PT Multiusaha Baroka untuk mengajukan sanggahan resmi terhadap hasil lelang tersebut.
Sueb Afif, Head Marketing PT Multiusaha Baroka, mengungkapkan bahwa keputusan pemenang lelang dengan nomor 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025 terkesan janggal dan tidak berdasar. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.286.002.020,00 serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2.564.491.250,00, CV Nabilah Artha Jaya justru keluar sebagai pemenang dengan tawaran Rp 2.349.406.713,75. Sementara itu, PT Multiusaha Baroka menawar dengan harga lebih rendah, yakni Rp 1.958.175.000.
“Dokumen administrasi sudah kami lengkapi semua, tetapi anehnya yang menang justru kompetitor kami, yang hanya sebagai supplier, bukan produsen,” kata Afif, pada Jumat (14/2/2025).
Merasa dirugikan, PT Multiusaha Baroka resmi melayangkan sanggahan kepada pihak terkait pada 14 Februari 2025. Sanggahan tersebut berisi kronologi lengkap serta bukti-bukti yang menunjukkan adanya ketidakterbukaan dalam proses pelelangan.
“Ini lelang tidak fair. Kami sudah memenuhi semua persyaratan, tetapi malah dikalahkan oleh perusahaan yang menawar lebih tinggi,” tegas Afif.
Afif menjelaskan bahwa sanggahan yang diajukan berisi 10 poin utama yang menyoroti kejanggalan dalam proses pelelangan. Sanggahan ini juga telah dikirimkan ke berbagai pihak, termasuk Kepala LPSE Provinsi Jawa Timur, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu poin sanggahan menyebutkan bahwa PT Multiusaha Baroka dianggap tidak melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, termasuk brosur dan gambar-gambar produk. Namun, Afif membantah hal ini dengan menyatakan bahwa perusahaannya sudah memiliki brosur dan dokumentasi yang telah disiapkan jauh sebelum mengikuti tender.
“Kami sudah membuat brosur dan gambar produk yang tersedia dalam company profile (COMPRO). Bahkan, sebagian gambar sudah kami sampaikan saat evaluasi,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga dianggap tidak melampirkan surat dukungan pabrik atau distributor yang dilegalisasi dengan stempel basah bermaterai Rp 10.000. Namun, Afif menegaskan bahwa sejak 25 Januari 2025, dokumen dukungan pabrik telah disertakan dalam penawaran mereka.
“Kami bekerja sama dengan perusahaan besar luar negeri. Surat dukungan ini sah dan dapat digunakan dalam transaksi internasional,” tambahnya.
Menanggapi polemik ini, Dandoko, Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, enggan memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mengapa CV Nabilah Artha Jaya ditetapkan sebagai pemenang, bukan PT Multiusaha Baroka yang menawarkan harga lebih rendah.
Ia hanya menyarankan agar menghubungi pihak PDAM sebagai panitia lelang.
“Untuk proses lelang paket tersebut bisa langsung ke Panitia Lelang di PDAM. Kepanitiaan bukan berada di Pokja UKPBJ Lamongan,” ujarnya singkat.
Sementara itu Alfian, Kepala Bagian Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Lamongan, juga memberikan jawaban serupa. Ia menyatakan bahwa Pokja Lelang adalah pihak yang bertanggung jawab atas keputusan akhir pemenang lelang.
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pokja Lelang. Saya sebagai PPK hanya menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja,” katanya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin