LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Desa (Kades) Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, AQR, bersama Salekan, Ketua Pokmas program PTSL Desa Sukoanyar, dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan pemalsuan dokumen ahli waris. Laporan ini disampaikan oleh dua warga kepada Polres Lamongan, yang mengklaim bahwa tanah pekarangan yang seharusnya menjadi hak waris mereka telah terbit sertifikat atas nama orang lain.
Dalam surat tanda terima laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) nomor: LPM/528/SATRESKRIM/XII/2023/SPKT/Polres Lamongan tanggal 30 Desember 2023, salah satu pelapor, Nurcahyo (57), menyatakan bahwa tanah pekarangan yang seharusnya atas nama Adjam P Ningsih, ayah kandungnya, ternyata sudah terbit atas nama Niswatur Rosidah melalui proses PTSL di desa pada tahun 2019. Nurcahyo baru mengetahui hal ini saat penandatanganan dokumen wakaf ke masjid pada awal tahun 2023.
“Kami baru tahu saat penandatanganan dokumen wakaf ke masjid awal tahun 2023 karena ada sebagian tanah orang tua yang diwakafkan, tapi sisa tanahnya disertifikatkan atas nama orang lain,” ungkap Nurcahyo pada Rabu (3/1/2024).
Nurcahyo juga menyebut bahwa sebelum melapor ke Polres, pihaknya sudah berulang kali mencoba mengkonfirmasi perihal terbitnya sertifikat di kantor desa. Namun, Kades terkesan lempar tangan dan mengaku tidak mengetahui apapun.
“Kenapa sampai bisa keluar sertifikat atas nama orang lain, padahal tidak ada jual beli atau apapun. Seharusnya kami selaku ahli waris saat pengajuan PTSL dikabari, tapi Kades dan Pokmas tidak memberi tahu apapun,” tambah Nurcahyo.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Basuki (64), warga Sukoanyar lainnya, yang juga melaporkan Kades dan Pokmas Sukoanyar karena tanah milik orang tuanya terbit Surat Hak Milik (SHM) atas nama Munasri saat ada PTSL di Desa Sukoanyar.
Kepala Desa Sukoanyar, AQR, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan dokumen ahli waris dalam PTSL Desa Sukoanyar tahun 2023. Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya, benar laporan sudah diterima dan masih dalam lidik,” kata AKP I Made saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (3/1/2024).