LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sangat mengejutkan, pemberitaan tentang Keraton Malowopati di kawasan hutan Bluluk Lamongan kini viral dengan adanya dugaan pencucian uang senilai Rp 90 miliar.
Informasi ini diungkapkan oleh salah satu sumber internal keraton, meskipun saat ini orang tersebut tidak lagi berada di lingkungan keraton. Menurutnya, terdapat indikasi pencucian uang di Keraton Malowopati.
“Ada dugaan bahwa sekitar Rp 90 miliar terlibat dalam aktivitas tersebut. Diketahui pelakunya merupakan mantan pejabat tinggi di Kabupaten Tanah Bumbu Batulicin, Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap sumber tersebut pada Kamis (16/5) sore.
Sumber juga mengungkapkan bahwa oknum mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut pernah mengunjungi lokasi Keraton Malowopati yang terletak di kawasan hutan Bluluk, Lamongan, KPH Mojokerto.
Sebagai informasi tambahan, Keraton Malowopati dianggap sebagai situs budaya yang merupakan warisan dari Angling Darma, yang kemudian dipulihkan pada tahun 2023 oleh seseorang yang mengklaim sebagai keturunan ke-30, Sinuwun Prabu Hamurwobuwono yang bergelar Datuk Raja Diraja Sinuwun Prabu Hamurwobuwono atau dikenal sebagai Rahmat Muzain.
Rahmat Muzain, yang merupakan penduduk Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, juga menjabat sebagai Ketua DPP Lembaga Pengawas Jalanya Hukum Internasional (PJHI). Sebelumnya, Rahmat Muzain bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam (KSP).