Empat Pelaku Pengoplos Elpiji 3Kg Diborgol Polres Pasuruan

- Redaksi

Selasa, 20 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika keempat para pelaku pengoplos elpiji diglandang petugas

Ketika keempat para pelaku pengoplos elpiji diglandang petugas

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Ingin mendapatkan untung besar dari hasil mengoplos elpiji, empat pelaku pengoplos elpiji 3 kilogram berhasil diamankan. Keempat pelaku yang berhasil diamankan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan yakni NK (31) warga Sukorejo Pasuruan, AM (36) warga Purwosari Pasuruan, D (45) warga Prigen Pasuruan dan MF (33) warga Jabon, Sidoarjo.

Modus operandi para pelaku dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat konfrensi pers pada Senin (19/0721), para pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian dijual dengan dibawah harga pasaran pada umumnya.
“Pelaku menjual kembali elpiji yang mereka oplos dengan harga 95 ribu dari harga pasaraan. Mereka mempunyai peran sendiri-sendiri, ada yang sebagai pengoplos, penyedia tempat, penjual dan pemilik modal,” jelasnya.

Baca Juga  Ribuan Jamu Palsu di Semarang Dimusnahkan Dirtresnarkoba Polda Jawa Tengah

Menurutnya, para pelaku melakukan aksi mulai dari bulan April tahun 2021. Dalam waktu seminggu para pelaku bisa mengirim hasil oplosan sebanyak 3 kali kepada pelanggannya, dan dalam sekali pengiriman menghasilkan keuntungan sebanyak 2,5 juta, jadi dalam 1 bulan bisa beromset 30 juta.

Baca Juga  HOT News, Komnas Perlindungan Anak : Kekerasan Seksual Sedarah Terulang di Sidorajo 'Ibu Korban Trauma dan Menanti Keadilan'

“Aksi yang dilakukan para tersangka sangat merugikan, karena mengoplos elpiji bersudsidi ke non subsidi, apalagi dimasa pandemi dan penerapan PPKM Darurat saat ini, ditakutkan terjadi kelangkaan elpiji bersudsidi bagi masyarakat,” tukas Adhi.

Sementara untuk daerah pengiriman elpiji oplosan dari para pelaku, Kanit Unit Ekonomi Polres Pasuruan Ipda Samsul Arifin menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Kami masih melakukan pengembangan pengiriman ke daerah mana saja serta asal usul elpiiji yang pelaku dapatkan,” katanya.

Baca Juga  AJPB Bersama Aqua dan Indolakto beri Bantuan Korban Banjir di Bangil

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UURI/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UURI/2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. 

( Andik / HMS)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB