Empat Warga Lamongan Lagi Asyik Indah-indahan di Warkop, Diamankan Polisi serta Alatnya

- Redaksi

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelaku judi berserta barang bukti saat diamankan di Polsek Kedungpring. [IST]

Empat pelaku judi berserta barang bukti saat diamankan di Polsek Kedungpring. [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Empat warga Jatidrojog Kecamatan Kedungpring terpaksa digelandang ke Polsek Kedungpring Senin (25/01/21) sekitar pukul 14.30 WIB. Pasalnya ke empat warga tersebut yakni adalah Iwan Saputra (38) Muhammad Rokimin (20) Maulana Hidayat (21) dan Nor Rohman Widodo (20) kedapatan menggelar judi di sebuah warung kopi milik warga setempat.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi mengungkapkan penangkapan para pelaku penjudi tersebut berawal petugas Kanit Reskrim bersama tiga anggota melaksanakan kring serse di Desa Jatidrojog Kecamatan Kedungpring mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diduga adanya perjudian di dalam warung milik warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya perjudian di sebuah warung tersebut.

“Selanjutnya, Kanit Reskrim dan 3 (tiga) anggota mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang tersebut dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kedungpring untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Estu mengatakan keempat para pelaku penjudi ini sudah menjadi target kami, setelah banyak laporan yang masuk tentang perjudian di warung tersebut. ” Para pelaku penjudi ini mengaku bila sudah tiga Minggu ini berjudi di warung tersebut. Setiap sekali main mereka bertaruh Rp5 ribu. Sementara hasilnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah terbukti dari barang bukti yang disita sebesar Rp172 ribu,” bebernya.

Estu menjabarkan barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya satu set kartu remi, uang tunai sebesar Rp172 ribu terdiri dari uang Sepuluh ribuan 8 lembar, uang lima ribuan 13 lembar, uang dua ribuan 13 lembar dan
uang seribuan 1 lembar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempatnya akan dijerat pasal 303 KUHP,” pungkasnya.

(RB)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB