LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Empat warga Jatidrojog Kecamatan Kedungpring terpaksa digelandang ke Polsek Kedungpring Senin (25/01/21) sekitar pukul 14.30 WIB. Pasalnya ke empat warga tersebut yakni adalah Iwan Saputra (38) Muhammad Rokimin (20) Maulana Hidayat (21) dan Nor Rohman Widodo (20) kedapatan menggelar judi di sebuah warung kopi milik warga setempat.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi mengungkapkan penangkapan para pelaku penjudi tersebut berawal petugas Kanit Reskrim bersama tiga anggota melaksanakan kring serse di Desa Jatidrojog Kecamatan Kedungpring mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diduga adanya perjudian di dalam warung milik warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya perjudian di sebuah warung tersebut.
“Selanjutnya, Kanit Reskrim dan 3 (tiga) anggota mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang tersebut dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kedungpring untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Estu mengatakan keempat para pelaku penjudi ini sudah menjadi target kami, setelah banyak laporan yang masuk tentang perjudian di warung tersebut. ” Para pelaku penjudi ini mengaku bila sudah tiga Minggu ini berjudi di warung tersebut. Setiap sekali main mereka bertaruh Rp5 ribu. Sementara hasilnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah terbukti dari barang bukti yang disita sebesar Rp172 ribu,” bebernya.
Estu menjabarkan barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya satu set kartu remi, uang tunai sebesar Rp172 ribu terdiri dari uang Sepuluh ribuan 8 lembar, uang lima ribuan 13 lembar, uang dua ribuan 13 lembar dan
uang seribuan 1 lembar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempatnya akan dijerat pasal 303 KUHP,” pungkasnya.
(RB)