Enam Kades di Sugio Lamongan Diperiksa, Diduga Tilep Anggaran

Kades
Camat Sugio, Yosep Dwi Prihatono saat di temui di kantor Kecamatan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id -Sebanyak enam kepala desa di Kecamatan Sugio sedang menjalani pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Daerah terkait pengelolaan APBDes, BUMDes, dan evaluasi aset desa. Pemeriksaan ini berlangsung dari 2 hingga 25 Juli 2024, dan melibatkan kepala desa Sugio, German, Supenuh, Pangkatrejo, Lebakadi, dan Gondanglor.

Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setyo Utomo, menanggapi pemeriksaan dengan tenang.

Bacaan Lainnya

“Ya gak ada tanggapan. Kalau emang Inspektorat mau meriksa, ya tidak apa-apa, kan itu memang tugasnya,” ujarnya saat dihubungi media.

Ulyadin juga memastikan bahwa SPJ Dana Desa tahun 2023 di Desa Lebakadi sudah selesai.

Camat Sugio, Yosep Dwi Prihatono, menekankan bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat adalah tugas rutin mereka.

“Itu memang tugas pihak Inspektorat untuk melakukan agenda rutin, jadi kami tidak tahu menahu. Kegiatan pembangunan di desa, pihak Kecamatan hanya meneruskan dari Dinas PMD Lamongan ke masing-masing desa,” jelasnya saat ditemui di kantor kecamatan.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan terkait dengan belum selesainya SPJ enam desa di Sugio tahun 2023, ia menjawab bahwa pihak kecamatan hanya menerima pemberitahuan dari Inspektorat Lamongan pada 27 Juni 2024 dan meneruskannya ke enam kepala desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Moh Zamroni, mengonfirmasi adanya monitoring dan evaluasi (monev) oleh Inspektorat Daerah untuk beberapa desa.

“Monev ini intinya pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terkait laporan keuangan desa. Tidak hanya itu, akan dilihat secara realnya di lapangan, termasuk kegiatan fisiknya juga,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan mencakup realisasi APBDes dan P-APBDes 2023 hingga 2024. Sebelum Inspektorat turun tangan, Dinas PMD sudah melakukan monev untuk mempersiapkan pemeriksaan.

Zamroni menambahkan, jika SPJ tahun 2023 belum selesai, alokasi dana desa 2024 tetap bisa dicairkan setelah dilihat realisasi di lapangan.

“Kalau belum selesai, nanti pasti kami panggil kadesnya, Tim Was kecamatan, Kasi PPM, Pak Camat, termasuk pendamping desa,” ujarnya.

Inspektorat Lamongan melaksanakan pemeriksaan mulai 2 hingga 25 Juli 2024 untuk mengaudit pengelolaan APBDes, BUMDes, dan aset desa. Enam desa di Kecamatan Sugio diminta menyiapkan dokumen APBDes 2023 dan 2024, SPJ Dana Desa dan BKKPD 2023-2024, serta administrasi keuangan dan pengelolaan aset dan BUMDes dari 2023 dan 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *