JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama para aktivis masyarakat adat mengadakan audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI pada Senin (28/10). Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanulhaq, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri, dan Anggota Baleg Hindun Anisah di Ruang Rapat Fraksi PKB.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PKB yang bersedia mendengarkan tuntutan masyarakat adat. Dalam audiensi tersebut, Rukka menekankan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, terutama dalam hal kepemilikan tanah dan lingkungan.
“Audiensi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. RUU tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting bagi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah. Masyarakat adat tidak anti-investasi, tetapi kami menolak investasi yang semena-mena,” ujar Rukka.
Ia juga meminta Fraksi PKB untuk mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025, mengingat urgensi permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya di tengah arus pembangunan dan investasi.
Maman Imanulhaq, Wakil Ketua Fraksi PKB, menyatakan bahwa komitmen PKB untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat selaras dengan arahan Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar. Menurutnya, audiensi ini adalah langkah awal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya melalui dukungan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Kami mendukung penuh RUU Masyarakat Adat untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Audiensi ini adalah wujud nyata dari komitmen PKB dalam melindungi hak-hak mereka,” tegas Maman.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menyatakan bahwa fraksinya telah mengusulkan 12 prioritas dalam Prolegnas, termasuk RUU Masyarakat Adat yang menjadi fokus pembahasan tahun depan. Ia menjelaskan bahwa rapat Prolegnas yang berlangsung pada hari ini akan membahas RUU mana saja yang akan dimasukkan dalam daftar prioritas.
“Kami akan membahas RUU ini dalam rapat Prolegnas siang ini. Kita memiliki waktu hingga 5 Desember 2024 untuk menentukan RUU mana saja yang akan dimasukkan dalam Prolegnas,” kata Iman. Ia juga menambahkan bahwa RUU ini dapat menjadi jangkar bagi Undang-Undang Desa dalam menyelesaikan masalah tumpang tindih terkait kepemilikan tanah di berbagai wilayah adat.
Anggota Baleg DPR RI, Hindun Anisah, turut menegaskan kepedulian fraksinya terhadap masyarakat adat dan menyatakan bahwa Ketua Umum PKB sering mengingatkan pentingnya RUU Masyarakat Adat sebagai platform untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka.
“Kami sangat concern terhadap masyarakat adat. Dalam beberapa rapat, Ketua Umum PKB seringkali menekankan pentingnya RUU ini sebagai langkah penting bagi perjuangan masyarakat adat,” ujarnya.
Penulis : Zainul
Editor : CsKreasindo