Gadaikan Mobil Rental, Empat Pelaku Diamankan Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 tersangka gadai mobil diamakan ,Senin (7/8) Di polresta (Foto:Radar bangsa)

4 tersangka gadai mobil diamakan ,Senin (7/8) Di polresta (Foto:Radar bangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Polisi berhasil amankan Empat orang berinisial HP (37) warga Desa Urangagung, LTW (45) warga Malang, FA (43) warga Pasuruan Kota dan S (37) warga Rejoso diringkus tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran menggadaikan sebuah mobil rental Zain Trans.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023).

Baca Juga  Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin, Bagikan Daging Korban Menggunakan Besek

Diungkapkan Kusumo, awalnya ada laporan dari korban RH (pemilik rental Zain Trans) pada 25 Juli 2023 ke SPKT Polresta Sidoarjo yang menduga bahwa mobilnya jenis Luxio yang disewa pelaku HP ini digelapkan. “Menurut korban, pelaku menyewa mobil selama 7 hari dengan memberikan uang muka sebesar Rp1 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut Kusumo menambahkan, usai membawa mobil rental, ternyata HP ini membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. Kebutuhan mendesak, akhirnya HP menyuruh LTW mencari orang untuk dapat menerima gadaian mobil. Mendapat perintah, LTW menghubungi FA dan S. Akhirnya bertemulah mereka sambil membawa mobilnya ke penadah M (DPO) seharga Rp25 juta dengan kesepakatan dipotong didepan sebesar 10%.

Baca Juga  Pria 45 Tahun di Nganjuk Lagi Asyik Nyedot Barang Haram di Grebek Polisi

“Dari hasil gadai mobil, LTW menerima Rp600 ribu, FA dan S mendapat masing-masing Rp125 ribu dan FA serta S juga menerima dari W masing-masing Rp500 ribu,” terangnya.

Dari hasil penangkapan didapat beberapa barang bukti, antara lain 1 unit Daihatsu Luxio, form perjanjian sewa mobil dari Zain Trans tertanggal 9 Juli 2023 (dari pelapor), BPKB Luxio (dari pelapor), 2 unit HP (milik tersangka), beber Kusumo.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo 'Program Beda Warung' Untuk Mendorong Pedagang Mikro

Atas perbuatannya, HP dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, sedangkan tiga pelaku lain (LTW, FA, S) disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB