Galian Kabel FO di Ruas Jalan Batas Bandung – Cianjur, Dikeluhkan Warga

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Dugaan proyek siluman alias tidak bertuan galian kabel Fibre Optics (FO) milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di ruas jalan Batas Bandung/Cianjur - Naringgul - Cidaun Sta 61+000 sampai dengan Sta 84+000 mengindikasikan bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman alias tidak bertuan. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE Nasution)

Photo Dugaan proyek siluman alias tidak bertuan galian kabel Fibre Optics (FO) milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di ruas jalan Batas Bandung/Cianjur - Naringgul - Cidaun Sta 61+000 sampai dengan Sta 84+000 mengindikasikan bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman alias tidak bertuan. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE Nasution)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Sejumlah pengguna jalan di ruas jalan Batas Bandung – Cianjur – Naringgul – Cidaun Sta 61+000 sampai dengan Sta 84+000 dilaporkan mengalami kecelakaan akibat adanya dugaan proyek siluman alias tidak bertuan galian kabel Fiber Optics (FO) milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Keluhan masyarakat terhadap keberadaan galian yang tidak ditutup atau ditimbun menunjukkan adanya pembiaran terhadap proyek tersebut.

Tidak hanya pengguna jalan, pemukiman di sepanjang ruas jalan juga terdampak oleh adanya galian terbuka di depan rumah-rumah serta di sekitar SMPN 1 Cidaun. Hal ini mengganggu aktivitas siswa dan meningkatkan kekhawatiran akan terjadinya kecelakaan. Bahkan, galian juga ditemukan di sekitar persimpangan jalan di Kertajadi, meningkatkan risiko bagi masyarakat yang melintas.

Radarbangsa.co.id melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Kertajadi dan Kecamatan Cidaun, namun tidak ditemukan laporan resmi dari rekanan sebelum melakukan penggalian. “Aktivitas ini juga tidak didukung dengan penyediaan rambu-rambu Keselamatan, Keamanan, dan Kenyamanan (K3), yang seharusnya menjadi prioritas,” kata salah satu perangkat.

Sementara itu, Advokat Kondang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM, Boy Roy Indra. SH, menanggapi hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Menurutnya, pemanfaatan ruang jalan harus memiliki izin dari penyelenggara jalan dan melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Etika komunikasi yang baik adalah kunci dalam mengatasi masalah ini. Rekanan seharusnya melapor pada pihak terkait sebelum melakukan penggalian, serta memperoleh izin yang sesuai,” paparnya.

“Dengan adanya keluhan dan laporan masyarakat, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” imbuhnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB