CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Sejumlah pengguna jalan di ruas jalan Batas Bandung – Cianjur – Naringgul – Cidaun Sta 61+000 sampai dengan Sta 84+000 dilaporkan mengalami kecelakaan akibat adanya dugaan proyek siluman alias tidak bertuan galian kabel Fiber Optics (FO) milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Keluhan masyarakat terhadap keberadaan galian yang tidak ditutup atau ditimbun menunjukkan adanya pembiaran terhadap proyek tersebut.
Tidak hanya pengguna jalan, pemukiman di sepanjang ruas jalan juga terdampak oleh adanya galian terbuka di depan rumah-rumah serta di sekitar SMPN 1 Cidaun. Hal ini mengganggu aktivitas siswa dan meningkatkan kekhawatiran akan terjadinya kecelakaan. Bahkan, galian juga ditemukan di sekitar persimpangan jalan di Kertajadi, meningkatkan risiko bagi masyarakat yang melintas.
Radarbangsa.co.id melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Kertajadi dan Kecamatan Cidaun, namun tidak ditemukan laporan resmi dari rekanan sebelum melakukan penggalian. “Aktivitas ini juga tidak didukung dengan penyediaan rambu-rambu Keselamatan, Keamanan, dan Kenyamanan (K3), yang seharusnya menjadi prioritas,” kata salah satu perangkat.
Sementara itu, Advokat Kondang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM, Boy Roy Indra. SH, menanggapi hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Menurutnya, pemanfaatan ruang jalan harus memiliki izin dari penyelenggara jalan dan melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Etika komunikasi yang baik adalah kunci dalam mengatasi masalah ini. Rekanan seharusnya melapor pada pihak terkait sebelum melakukan penggalian, serta memperoleh izin yang sesuai,” paparnya.
“Dengan adanya keluhan dan laporan masyarakat, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” imbuhnya.