LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pasca penggerebekan pertambangan galian tanah urugan di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung dan oleh tim dari Polda Jatim sebelumnya.
Diikuti dengan penyitaan alat berat termasuk Eksavagor di Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, ternyata tidak mengakhiri aktivitas pertambangan ilegal di Lamongan. Bahkan ada nada minor menganggap razia itu tebang pilih karena tidak menghentikan seluruh aktivitas pertambangan galian tanah di Lamongan yang tak dilengkapi izin tambang.
Indikasi itu diperkuat masih adanya aktivitas penambangan di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbau, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi galian, masih banyak truk besar/dump truk keluar masuk di lokasi galian tanah urugan untuk dijual ke masyarakat. Untuk armada dump truknya kurang lebih berjumlah 10 unit.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media dari masyarakat setempat yang meminta untuk tak menyebut nama, lahan yang digali tersebut adalah lahan TKD (Tanah Kas Desa).
Dalam kegiatan pengerukan tersebut, diduga ada dua sumber anggaran yang tumpang tindih, diantaranya anggarannya kurang lebih sebesar Rp.170 juta dan anggaran sebesar Rp. 90 juta, yang bersumber dari dana desa (DD) dan anggaran lainnya.
Salah satu orang kepercayaan yang membeli tanah urugan, Nuril mengatakan, “Saya hanya hanya membantu mengawasi masuknya truk dan turunya barang/tanah dump truk tersebut dan tidak tahu apa-apa,” katanya.
Kepada siapa orang yang membeli atau lahan milik siapa dan harganya berapa per dump truknya tanah urugan tersebut, disampaikan 1 (satu) dump truk Rp. 175 ribu.
“Serta menggunakan alat berat Buldoser untuk meratakan. “Ini lahan yang diurug milik bapak H Khasan, saya cuma menjaga tanah yang dikirim,” terangnya singkat.
Sementara Kepala Desa (Kades) Tlogoagung, Edianto, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya membenarkan bahwa adanya kegiatan galian tanah tepatnya di depan kantor desa Tlogoagung.
“Iya mas, memang benar ada penggalian tanah,” ucapnya
Lebih lanjut, saat ditanya lahan yang digali itu apa tanah kas desa. Namun demikian, Kades Edianto berkilah, bahwa tanah itu lahan milik pribadi bukan tanah kas desa, siapa saja boleh mengambilnya termasuk masyarakat.
Terkait penambangan galian tanah urugan di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbau, Lamongan, sejauh ini telah diketahui belum ada pemberitahuan dan belum diketahui oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Lamongan.