Gelapkan Dua Ponsel Milik Warga Grobogan, Pria ini Mangaku Anggota Reserse

- Redaksi

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaos Biru Pelaku saat diamankan Polisi.[HMS]

Kaos Biru Pelaku saat diamankan Polisi.[HMS]

GROBOGAN, RadarBangsa.co.id – Pria bernama David Fransisco (28), warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, ditangkap petugas reskrim Polsek Purwodadi di kamar kosnya sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (28/11/2020). David telah melakukan tindak pidana dan penggelapan dua ponsel milik korban, seorang wanita bernama Melisa (18), warga Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Jumat (27/11/2020).

Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku kepada korbannya sebagai anggota reserse kepolisian. Peristiwa ini diawali saat korban bersama temannya, Rinat Arum (15), warga Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, tengah nongkrong di tempat duduk sebelah barat LP Klas IIB Purwodadi, Jumat (27/11/2020). Sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi pelaku yang saat itu menggunakan masker bertuliskan Dinas Kehutanan, jaket hitam dan mengaku sebagai reserse kepolisian.

Saat itu juga, pelaku menanyakan identitas keduanya. Selain itu, pelaku meminta dua ponsel milik korban dan temannya. Keduanya langsung diminta oleh pelaku untuk mengikutinya ke kantor karena akan ditahan lantaran keduanya sebagai wanita yang keluar hingga larut malam.

Baca Juga  Tinjau TMMD Reg ke-117 Kodim 0717/Grobogan, Pangdam IV/Diponegoro : Masyarakat Harus Menjaga

Tak curiga, keduanya lalu mengikuti arahan pelaku. Mereka diminta untuk mengendarai sepeda motornya, kemudian pelaku mengikutinya dari belakang.

Saat sampai di Jalan Siswamiharja, tepatnya di depan SMPN 1 Purwodadi, korban melihat pelaku sudah tidak ada. Mereka mencoba mencari ke perkampungan Jalan Cempaka, namun nihil. Keduanya langsung menyadari telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 juta.

Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (28/11/2020), korban bersama temannya melaporkan hal yang mereka alami semalam ke Polsek Purwodadi. Dari laporan korban, petugas unit Reskrim dan SPKT Polsek Purwodadi langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian berdasarkan sumber informasi, anggota kami mendapati adanya motor tanpa plat nomor yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan korban di sebuah kos-kosan di Jalan Cempaka I. Atas informasi tersebut, kami lakukan pengecekan dan penyelidikan. Ternyata benar, pelaku bersama motornya ada di kos-kosan tersebut,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati.

Baca Juga  Kapolda Jatim Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu 30 Kilogram

Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat itu, pelaku yang tengah bangun dari tidurnya tersebut mengakui telah melakukan penggelapan dua ponsel milik korban dan temannya.

Petugas lalu menggelandang pelaku ke Mapolsek Purwodadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan serupa. Seluruh barang yang diambil dari korbannya berupa ponsel.

“Sudah tujuh kali saya melakukannya. Dapatnya ya HP. Kalau jumlahnya sekitar tujuh buah. Ada yang saya buang ke sungai juga karena LCD nya pecah,” ungkap Fransisco.

Baca Juga  Tewasnya Pekerja di PT IWI, Disnaker Lamongan : Harus Dibuka Seterang - terangnya

AKP Sudarwati mengungkapkan, penangkapan pelaku disertai beberapa barang bukti kesemuanya berupa ponsel.

“Tersangka sudah kami amankan, sekaligus barang buktinya ada empat buah handphone yang kami sita. Namun setelah melakukan pengembangan, didapati lagi ada tiga buah handphone lainnya yang juga hasil dari penipuan. Beberapa diantaranya dibuang ke sungai karena layarnya pecah,” ungkap Kapolsek.

Selain itu, dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, satu unit helm merk Honda warna hitam dan jaket hitam. Ketiga barang tersebut merupakan sarana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(RB Jateng-DIY/HMS)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB