PACITAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pacitan berhasil menangkap pelaku judi online jaringan antar negara.
Pelaku yang kemudian diketahui bernama Suyadi, warga Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Pacitan ini, sudah 6 bulan melakukan praktek judi online melalui salah satu situs online.
Modus operasinya,pelaku membuat akun di situs, kemudian melakukan top-up dengan cara transfer deposit sejumlah uang ke admin situs.
Kemudian pelaku baru mengumpulkan beberapa orang untuk diajak melakukan top-up.
“Kami telah menangkap pelaku judi online. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan top up atau transfer uang ke admin situs, disebuah ATM,” jelas Iptu Aldo Febriyanto, Kasatreskrim, Polres Pacitan, Senin,(24/02).
Lebih lanjut, Aldo mengatakan pihaknya mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti.
“Dan kemudian kita amankan, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,8 juta rupiah, beberapa kertas rekap nomor judi,”kata Aldo.
Saat ini pelaku ditahan di mapolres Pacitan untuk di periksa lebih lanjut. Palaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Yuan)