Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Sosilalisasi Per Undang-undangan Tentang Cukai

- Redaksi

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 kepada masyarakat.

Gempur Rokok Ilegal, ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan pengamanan penerimaan negara dari hasil cukai. Peserta sosialisasi merupakan pelaku UMKM dan jasa penitipan dan pengiriman barang di wilayah Kecamatan Kare,Wungu,Jiwan dan Dagangan, Senin (24/7/2023).

Baca Juga  Seluruh Staf dan Pimpinan PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun mengucapkan Selamat Hari Air Sedunia

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan SH.Mhum berharap melalui kegiatan tatap muka semacam ini, peserta memahami ciri-ciri rokok ilegal. Serta segera memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya Rokok Ilegal.

“Rokok ilegal ini jelas merugikan penerimaan pajak negara. Maka melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat pelaku UMKM maupun jasa titipan barang bersama – sama Satpol PP, Bea Cukai dan Kepolisian, kita cegah peredaran rokok ilegal,” kata Danny.

Baca Juga  Tol Soker Jurusan Solo - Kertosono telan Korban, Tiga Orang Tewas

Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya menjelaskan bagaimana mengenali rokok ilegal. Menurutnya cara yang paling mudah adalah dengan 2P2B, yaitu Polos atau tanpa pita cukai, Palsu, Bekas dan Berbeda.

“Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta lebih memahami ciri rokok ilegal, sampai sanksi hukum yang bakal diterapkan jika melanggar. Ke depan, kita berharap tidak ada lagi penjual dan pembeli rokok ilegal,” ujar Edi

Baca Juga  PJ Bupati Ir. Tontro Pahlawanto Resmikan Gedung Baru RSUD Dolopo Kabupaten Madiun

Turut memberikan paparan dalam sosialisasi yang digelar di di Rumah Makan Limasan, Jalan Raya Caruban – Ngawi, Kabupaten Madiun, yakni Iptu Agus Priadi dari Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Madiun, yang menyampaikan materi manajemen penyidikan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB