PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari, sore ini, Selasa (31/8).
Penunjukan ini sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yg menyatakan bahwa Kepala Daerah yg sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.
Status Plt Bupati untuk Timbul Prihanjoko, berlaku sampai dilantiknya Bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Semoga Kabupaten Probolinggo senantiasa kondusif dan roda pemerintahan tetap berjalan normal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(***)