Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Senin, 13 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan memintai keterangan dari terduga pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan memintai keterangan dari terduga pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lamongan. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R (65), warga Kecamatan Sambeng, yang diduga terlibat dalam tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban bersekolah melaporkan adanya perubahan fisik pada siswi tersebut yang memunculkan kecurigaan. Guru korban kemudian berinisiatif membawa siswi itu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui adanya tanda-tanda kehamilan yang telah memasuki usia sekitar tujuh bulan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus ini.
“Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Lamongan,” ujar Hamzaid, Minggu (12/10/2025).

Menurut keterangan polisi, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya.

“Untuk sementara, pelaku sudah kami tahan guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih menunggu hasil pengembangan penyidikan,” tambah Hamzaid.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Maret 2025. Pelaku sempat memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melakukan pendekatan sebelum terjadinya peristiwa tersebut. Setelah kejadian, korban tidak berani melapor karena takut dan diancam oleh pelaku.

Kasus ini mulai terungkap berkat kepekaan guru korban yang memperhatikan perubahan fisik siswinya. Kepedulian pihak sekolah menjadi langkah awal yang membantu penegak hukum mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak ini.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Orang tua, guru, dan warga diminta untuk tidak mengabaikan perubahan perilaku anak, terutama bila terlihat tidak wajar.

“Kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi kita semua. Pengawasan lingkungan dan komunikasi dengan anak harus terus ditingkatkan agar hal serupa tidak terulang,” tutup Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru