Guru Ngaji di Grobogan Gagahi Muridnya, Kini Berurusan dengan Hukum

- Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Grobogan saat konfrensi pers [Hms]

Kapolres Grobogan saat konfrensi pers [Hms]

GROBOGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang guru mengaji berinisial BAK (37) di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Ia tega menggagahi salah seorang murid wanita yang masih berusia 12 tahun sebanyak 3 kali dan berjanji akan menikahinya.

AKBP Jury menjelaskan, modus tersangka yakni membuat korban yang belajar mengaji di rumahnya merasa nyaman. Kemudian tersangka menjadikan korban sebagai pacar dan memberikan pernyataan kepada korban, kelak akan dijadikan istri.

“Saat korban bersedia dijadikan istri, tersangka memberikan uang sebesar Rp.100.000,- sebagai tanda jadi kalau mau dijadikan istri. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji jika hamil maupun tidak hamil akan dinikahi,” katanya.

kejadian bermula saat ayah korban curiga melihat anaknya kesakitan saat buang air kecil. Ia lantas meminta korban untuk jujur. Akhirnya korban menceritakan bahwa pada hari Minggu(21/3) pukul 11.00 WIB telah disetubuhi oleh tersangka di rumah kosong sebelah rumah tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Yakni Minggu (14/3), Rabu(17/3) dan Minggu(21/3),” jelas kapolres.

Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat menjalankan aksinya serta sebuah handphone.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Aji Darmawan.

(Oki/Agus P)

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB

Peristiwa

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:32 WIB