Hakim Tegur Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Karena Seringkali Bingung

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Saksi Yunita Wijaya (tengah) sewaktu didengar keterangannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya (Foto : FYW)

Saksi Yunita Wijaya (tengah) sewaktu didengar keterangannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia periode 2015-2022, Yunita Wijaya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja Cs dengan Terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023).

Saksi Yunita menerangkan dirinya dan beberapa pengurus PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia lainnya merasa diancam oleh Terdakwa Usman.

“Hanya ada perintah dari Erick (Sekretaris) saya bekerja untuk pencatatan uang arisan,” jelasnya.

Ia mengaku baru mengetahui Terdakwa Usman melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan WhatsApp Tjandra Sridjaja yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Eric Sastrodikoro selaku Sekretaris.

Baca Juga  Launching Accor Live Limitless "ALL" di Grand Mercure Surabaya City

“Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra. Terdakwa Usman meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kapasitas untuk meminta uang arisan,” ungkap Yunita.

Namun lanjutnya, meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetap berupaya mengundang Terdakwa Usman dan Liliana Herawati untuk mempertemukan dengan Ketum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Tjandra Sridjaja.

“Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” ujarnya.

Di hadapan Majelis Hakim, Yunita memaparkan kronologis terkait pelaporan setelah somasi pertama dan kedua dikirimkan ke Terdakwa Usman baru kemudian pihak Tjandra Sridjaja melaporkan ke Polisi. Tetapi, ia tidak mengetahui mana yang lebih dulu antara pesan WA dengan Laporan Polisi.

Baca Juga  Kapolda Jawa Timur Sambut Kunjungan Kehormatan Pangdiv II Kostrad

Ia menambahkan sepengetahuannya uang arisan bukan sebesar Rp 11 miliar, tetapi yang sebenarnya adalah Rp 7,9 miliar. Hakim lantas bertanya apakah uang sisa arisan itu masih ada, Yunita menjawab tidak tahu.

Saksi Yunita spontan kelabakan ketika ditanya oleh Terdakwa Usman mengenai dasar dari buku Dharma Bhakti, statusnya bukan peserta arisan tetapi menjadi Bendahara arisan sampai rincian pengeluaran cek dan giro sebanyak 29 kali dan rincian uang arisan Rp 7,9 miliar.

Baca Juga  Polres Dumai Bekuk Pelaku Perjudian Mesin Jenis Burung Merak

“Saya tidak pernah melihat buku ini (Dharma Bhakti) . Saya hanya Bendahara yang mengelola semua Pak Erick dan terkait pengeluaran cek dan giro sebanyak 29 kali sekaligus rincian uang Rp 7,9 miliar, saya tidak tahu,” ucapnya dengan raut wajah kebingungan.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini gusar dengan keterangan Saksi Yunita yang banyak menjawab tidak tahu dan terlihat seperti orang kebingungan.

“Saksi (Yunita) sebagai Bendahara memberikan keterangan bingung tok,” tegur Ketua Majelis Hakim, Yoes Hantyarso.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB