LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Akhir akhir ini terjadi dimasyarakat dan marak adanya kasus penipuan jual beli online. Yang mana nilai nominalnya bervareasi mulai dari yang ratusan ribu hingga puluhan juta Rupiah. Mulai dari kalangan pelajar, pedagang bahkan Pegawai negeri Sipil (ASN).
Beriringan dengan terus berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi di era revolusi digital 4.0 saat ini, hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko adanya kejahatan siber juga ikut meningkat.
Tren serupa juga terjadi di berbagai tempat, Kapolres Lamongan AKBP. Miko Indrayana, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, mengatakan, kejahatan siber paling banyak terkait penipuan jual beli online bermodus jual beli smartphone, sepeda, barang antik serta modus penipuan menang undian.
Selain itu, ada juga modus penipuan lowongan pekerjaan yang bertujuan untuk mendapatkan data-data lengkap korban mulai dari NIK, alamat, domisili, alamat email dan data sensitif lainnya.
“Modusnya hanya mengambil data, tapi ini bisa jadi digunakan untuk kejahatan lainnya,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri. Selasa, (16/03/2021)
Selain penipuan, sejumlah jenis aduan lainnya yang tergolong kejahatan siber juga banyak diterima seperti terkait kesusilaan, penghinaan serta informasi bohong atau hoaks.
Salah satu ciri khas kejahatan siber kata AKP Yoan Septi Hendri yaitu selalu ada unsur anonimitas (bahwa identitas pribadi, informasi identitas pribadi orang tersebut tidak diketahui).
Karena itu, Ia memgimbau masyarakat khususnya di Lamongan untuk lebih waspada jika bersinggungan dengan hal-hal demikian.
“Kami ingatkan supaya berhati-hati, segala bentuk tawaran baik di medsos maupun jalur lain melalui smartphone. Tawaran apapun jangan langsung diterima. Bermedsos pun selalu diingatkan untuk cerdas dan bijaksana,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana siber, Satreskrim Polres Lamongan membuka layanan pengaduan.
Selain itu, upaya edukasi kini juga dilakukan oleh Satrsekrim polres Lamongan, “Berikut Sedikit Tips dari Satreskrim Polres Lamongan agar Kita tidak mudah ketipu dalam proses jual beli secara Online.
Pertama, jangan tergiur harga murah.
Pastikan harga barang yang dibeli merupakan harga standar ataupun diskon tidak berlebihan. Misalkan, harga Ipnone 12 Promax harga 25K tapi dijual dengan harga 10K, kita harus curiga.
Kedua, usahakan jual beli dengan Sistim COD ( Cash On Delivery ) karena itu dijamin pasti aman. Namun perlu diwaspadai dalam proses COD perhatikan waktu yang tepat kalau bisa siang hari, di tempat ramai dan jangan sendiri.
Ketiga, ketika anda sudah melakukan pembayaran jangan lupa minta Resi pengiriman barang dan bila sudah ada tanda tanda berbelit belit anda harus mulai curiga.
Keempat, waspada menerima telepon dari pihak Ekspedisi yang mengatakan barang sudah di gudang dan meminta sejumlah uang sebagai jaminan asuransi barang yang dikirim, dan akan mengembalikan uang bila barang sudah dikirim atau terkait dengan biaya bea cukai. Anda jangan percaya.
Kelima, bila anda curiga terhadap proses jual beli Online tersebut segera konsultasikan kepada teman dan atau kepada pihak kepolisian. “Maka Waspadalah Waspadalah,” tutur Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.
(Iful/Ed)