JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Hasil kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi diumumkan secara bertahap mulai hari ini, 5 Januari 2025. Peserta seleksi dapat memantau hasil kelulusan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id hingga 12 Januari 2025. Selain itu, hasil kelulusan juga tersedia di website resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Pada tahun anggaran 2024, sebanyak 247.237 formasi CPNS telah dibuka dengan prioritas pelamar dari kalangan fresh graduate. Kualifikasi pendidikan yang diterima mulai dari SMA, SMK sederajat hingga diploma (D-3, D-4) dan sarjana (S-1).
Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan hasil pemeringkatan nilai integrasi antara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Proses ini dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Peserta yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman dapat mengajukan sanggahan melalui tahapan masa sanggah. Berikut jadwal tahapan sanggah:
– Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
– Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
– Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
Dasar Penentuan Kelulusan
Penentuan kelulusan mengacu pada:
– PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
– Keputusan MenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Kelulusan peserta ditentukan oleh nilai integrasi dengan bobot penilaian 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB. Peserta dengan nilai tertinggi dinyatakan lulus.
Setiap peserta yang lulus akan mendapatkan kode kelulusan tertentu. Berikut penjelasan kode-kode tersebut:
– L: Lulus seleksi CPNS.
– L-1: Lulus setelah perpindahan formasi antar jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
– L-2: Lulus setelah perpindahan formasi antar lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
– TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat formasi.
– TH: Tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB.
– TMS: Tidak memenuhi syarat instansi.
– TMS-1: Gugur karena tidak memenuhi syarat pada tahap SKB.
– APS: Mengajukan pengunduran diri.
Peserta yang lulus diharapkan segera menunggu arahan lebih lanjut dari instansi terkait mengenai tahapan berikutnya. Jangan lupa untuk terus memantau pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi penting.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin