Hot News : Ibu Jual Anak untuk Eksploitasi Seksual Komersial Terulang di Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat memberikan Keterangan Press (Dok Foto IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat memberikan Keterangan Press (Dok Foto IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Seorang ibu Berinisial E (35) di Sidoarjo Jawa Timur tegah menjual putri kandung inisial Bunga (14) kepada sejumlah hidung belang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Tidak hanya itu, E juga memaksa putrinya untuk suntik KB secara rutin agar tidak hamil usia berhubungan badan pria hidung belang, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketia Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan press nya di Jakarta Minggu 05/06.

Tim Ligitasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak menemukan fakta bahwa dalam prakteknya, E menawarkan putrinya kepada sejumlah hiding belang melalui aplikasi whatsapp. Tarif yang ditawarkan Rp. 500.0000 sampai Rp. 700.000 untuk sekali kencan.

Dalam sepekan anak di eksplotasi seksual selama 4-5 menerima order.

Uang dari eksploitasi seksual komersial digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sewa rumah dan biaya sekolah.

Saat ini E ditahan di Mapolresta Sidoardjo, JawaTimur untuk diperiksa secara intensip.

Arist Merdeka dan Tim Litigasi dan Advokasi kasus SPI, Komnas Perlindungan Anak yang sedang mengawal Sidang kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan pemilik dan pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia di PN Malang, meminta Polresta Sidoardjo menjerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup
Junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Untuk memutus mata rantai eksplotasi Seksual komersial dan perbudakan seksual terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sidoardjo untuk menggunakan kasus ini sebagai momentum mengajak masyarakat Jawa Timur membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas, dan mengajak masyarakat menjadikan Eksplotasi Seksual Komersial terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan isu bersama, ajak Arist dalam keterangan pressnya.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB