Hot News ! Kejahatan Seksual : Terdakwa Julianto Tertunduk Lesuh Tak Berdaya Mendengar Kesaksian Korban

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di PN Malang (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di PN Malang (IST)

MALANG, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Julianto Ekaputra pemilik (Founders) sekaligis pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang tertunduk lesuh tak berdaya setelah mendengar keterangan kronologi atas kasus kejahatan seksual dari dua saksi korban SDS dan Jay di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Sesekali terdakwa Julianto yang duduk disamping empat pengacaranya menatap korban pada saat menjawab pertanyaan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sering menunduk menahan rasa malu.

Julianto dalam kursi kesakitan PN Malang itu tak berdaya, dan tak sepertinya yang selama ini dikenal banyak orang sebagai sosok mentor yang diperhitungkan dalam dunia usia dan dalam lingkungan Sekolah Pagi Indonesia.

Dari keterangan dua saksi pelapor yang begitu detail, “saya percaya JPU akan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dan Hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU”.

Demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terbaik korban, dan kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa selain merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan juga merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihentikan.

Kommas Perlindungan Anak, mengharapkan Majelis Hakim akan memutuskan Julianto bersalah secara saah melakukan kejahatan seksual terhadap korban sejak korban usia16 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media elektroni, radio, media cetak, dan media online melalui WA pribadinya Kamis (10/03/22)

Dengan penampilan tak biasanya sebagai pemilik SPI tertunduk lesuh dan terlihat malu tak berdaya, terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim. mana yang benar dan yang tak benar atas keterangan saksi, terdakwa mengakui benar telah membawa korban ke Singapura, Eropa, Malaysia dan kapal pesiar namun terdakwa tidak mengakui perbuatan kekerasan seksual yang disampaikan dua saksi korban didalam persidangan.

Untuk melengkapi dan menguatkan dakwaan atas kasus kekerasan seksual yang patut diduga dilakukan Julianto Ekaputra, pada sidang berikutnya Rabu 16/03 JPU akan menghadirkan tiga saksi sebagai korban. Rabu 16/03.

Lebih lanjut Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, setelah mendengar kronologi kejahatan seksual yang disampaikan korban konsisten dan telah pula sesuai dengan keterangan yang disampaikan korban kepada Komnas Perlindungan Anak dalam persidangan Rabu 09/03, oleh senab itu terdakwa Julianto siap-siap menanti hukuman diatas 20 tahun atas perbuatan yang didakwakan JPU kepadanya, sebab tidak ada konpromi atas kasus kejahatan seksual.

Sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2016. Hukuman 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati dapat dijatuhkan Hakim terhadap siapapun pelaku predator seksual anak, demikian peringatan keras Arist melalui kertas rilisnya.

Sungguh kejam dan dan tak bermoral, dua korban yang dimintai keterangan sebagai saksi korban di PN Malang, korban dikontruksi sebagai perempuan nakal dan tak ber moral dan tak tahu diri.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB

Peristiwa

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:32 WIB