LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang ibu rumah tangga di Lamongan, SJ (33 tahun) warga Desa Kedungrembuk, Kecamatan Sukodadi, terjerat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya, MH (38 tahun) asal Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
SJ menjual sepeda motor Honda Vario 150 yang dimiliki oleh MH. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku SJ di salah satu tempat kos di wilayah Kabupaten Gresik.
Saat ini, ibu rumah tangga yang menjual sepeda motor temannya sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim .
“Pelaku sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas, Ipda Andi Nur Cahya, Jumat (19/1/2024).
Peristiwa ini bermula pada bulan April 2023, ketika SJ meminjam sepeda motor Vario 150 milik MH. Namun, keesokan harinya, SJ menyatakan telah mengontrak sepeda motor tersebut dengan tarif harian Rp 50 ribu. Setelah lima hari, korban hanya menerima Rp 250 ribu.
“Pelaku kemudian meminta STNK sepeda motor dan setelah itu menghilang,” tambah Ipda Andi Nur Cahya.
Tak hanya itu, pada bulan Agustus 2023, korban dan pelaku bertemu di Puskesmas Sukodadi untuk membahas pengembalian sepeda motor. Meski sudah ada perjanjian pengembalian hingga akhir bulan Agustus, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polisi.
“Setelah dilakukan penangkapan, ternyata sepeda motor tersebut sudah dijual di Tuban dengan harga Rp 5 juta. Hasil penjualan digunakan oleh SJ untuk membayar utang,” tutupnya.