IPW : Mendesak Pemerintah Jokowi tidak Tebang pilih, ada apa dengan Walikota Medan

- Redaksi

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch [IST]

Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch [IST]

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Walikota Medan Nasution seharusnya ditahan dan diproses ke pengadilan seperti Habib Rizieq karena menyebabkan terjadinya kerumunan massa di Kesawan City Walk hingga membuat kota Medan menjadi zona merah Covid 19.

Ind Police Watch (IPW) mendesak pemerintah Jokowi tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, sama seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Nana yang dicopot gegara kasus Rizieq, Kapolda Sumut Irjen Panca juga harus dicopot Kapolri Sigit. Sebab Polda Sumut sudah mengabaikan penegakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, Kota Medan kembali masuk ke zona merah penyebaran Covid-19. Artinya, baik Walikota Medan dan Kapolda Sumut telah mengabaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dari data covid-19.go.id tercatat di wilayah Sumut ada dua daerah yang masuk menjadi zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Di Kota Medan sendiri, penyebaran covid-19 sempat terkendali dan masuk ke zona orange setelah melakukan penekanan dan pengawasan sejak akhir  Maret. Kembalinya Kota Medan masuk zona merah, salah satu penyebabnya banyaknya masyarakat yang berkerumun, terutama di Kesawan City Walk. Kawasan ini digagas sebagai The Kitchen Of Asia oleh Walikota Medan, Bobby Nasution dan menantu Presiden Jokowi ini membiarkan terjadinya kerumunan setiap hari di tempat ini.

Dengan kondisi ini, seharusnya Polda Sumut turun tangan melaksanakan program pemerintah yakni penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Pasalnya, Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut. Apalagi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, aparat kepolisian bertanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini, sangat jelas tertuang dalam Inpres tersebut pada diktum Kedua, angka 5 khusus kepada Kapolri untuk:  huruf a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Sementara dalam huruf b disebutkan, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol  kesehatan di masyarakat. Huruf c menyatakan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedang huruf d adalah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Huruf D dalam inpres ini, telah diterapkan Polri untuk menjerat Habib Rizieq dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sebelumnya, penegakan hukum mengenai kerumunan massa itu juga menimpa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar hajatan dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, kendati Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Untuk itu, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Walikota Medan ditahan dan diproses hukum sama seperti Habieb Rizieq. Selain itu Kapolri harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga kota Medan kembali menjadi zona merah Covid 19.

(RB)

Berita Terkait

Alma Zafirah, Remaja asal Lamongan yang Tembus Kejuaraan Taekwondo Internasional
SPPG Polri Pejaten Dapat Sorotan Dunia, Brigjenpol Ihsan Amin: Bukan Sekadar Dapur Umum
Dua Hari Jelang PON Bela Diri, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Motivasi Atlet Jatim: Fokus dan Menang
1.600 Kelompok Usaha Siswa SMA Double Track di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Ini Kata Khofifah
Wapres Gibran Apresiasi Banyuwangi, Swasembada Jagung Jadi Target Nasional
Pemprov Jatim Genap 80 Tahun, Khofifah Mulai dengan Doa di Blitar
SMSI Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers Digital Indonesia
Inovasi ‘Raja Harum’ dan ‘Maharestu’ Antar RSUD Mataram Masuk 10 Besar Indonesia Healthcare Innovation Awards
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:20 WIB

Alma Zafirah, Remaja asal Lamongan yang Tembus Kejuaraan Taekwondo Internasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:05 WIB

SPPG Polri Pejaten Dapat Sorotan Dunia, Brigjenpol Ihsan Amin: Bukan Sekadar Dapur Umum

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Dua Hari Jelang PON Bela Diri, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Motivasi Atlet Jatim: Fokus dan Menang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:01 WIB

1.600 Kelompok Usaha Siswa SMA Double Track di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Ini Kata Khofifah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:41 WIB

Wapres Gibran Apresiasi Banyuwangi, Swasembada Jagung Jadi Target Nasional

Berita Terbaru

Petugas Polsek Maduran bersama tim medis mengevakuasi jasad petani yang tewas diduga tersengat listrik jebakan tikus di area persawahan Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, Lamongan, Jumat (10/10/2025). (Dok. Humas Polres Lamongan) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:15 WIB

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana, saat membuka kegiatan Pelatihan Berbasis Masyarakat (PBM) bidang Tata Rias dan Pengolahan Hasil Laut di Kantor Disperinaker Bangkalan, Selasa (8/10/2025). (DoK Foto Kmf/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Disperinaker Bangkalan Cetak Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Berbasis Masyarakat

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:07 WIB

Plt. Inspektur Kabupaten Bangkalan, Ahmat Hafid, saat memaparkan inovasi layanan digital KLIK AKU (Klinik Konsultasi Akuntabilitas) sebagai upaya memperkuat transparansi pengelolaan keuangan desa. (Dok. Inspektorat Bangkalan)

Politik - Pemerintahan

Dorong Transparansi, Inspektorat Bangkalan Luncurkan Aplikasi KLIK AKU untuk Desa

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:00 WIB