Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lucy Kurniasari Nilai Itu Telah Melawan Hukum

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari / Net

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari / Net

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.

Dia menilai, Jokowi telah melawan hukum, karena tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebijakan yang sama beberpa waktu lalu.

“Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum,” ucapnya. Seperti yang dilansir law-justice.co. Rabu, (13/5/2020).

Baca Juga  NasDem Nilai KSAD Dudung Layak Jadi Cawapres

Kader Demokrat itu mengatakan, dalam Perpres tersebut pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020.

Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021. Padahal, kata dia seharusnya pemerintah mematuhi putusan MA yang telah membatalkan kebijakan sebelumnya.

Menurutnya, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Kementan: Hewan Kesayangan Tidak Menularkan COVID-19

“Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA,” tambahnya.

Atas langkah Jokowi ini, dia khawatir masyarakat akan mengikuti langkah pemerintah yang dinilainya tidak memberikan contoh tidak taat azas pada hukum.

Menurutnya, kalau hal itu terjadi maka akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga  Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

“Karena itu, saya meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020. Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjelaskan alasan Jokowi kembali mengeluarkan Perpres untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kenaikan tersebut bukan tanpa dasar, karena Jokowi ingin kelanjutan dari BPJS Kesehatan tetap terjaga.

(Nik/Ari)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB