KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Kepala Desa (Kades) Bendosari, Muji Damai dan Suherman, mantan Camat Kras, Kabupaten Kediri yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polres Kediri oleh warganya atas dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa, 18 Agustus 2020, ganti melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Tak tanggung-tanggung, dalam melakukan gugatan ini, Muji Damai dan Suherman telah menyiapkan empat Advokad handal, di antaranya, Syaiful Anwar, SH., MH, Samsul Arifin SH., MH, Suwandi SH, dan Sutrisno, SH.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Syaifull Anwar, SH., MH, Kuasa Hukum dari Muji Damai dan Suherman. Mereka menggugat lima warga Desa Bendosari, yaitu empat warga Dusun Bendosari, Siti Khotijah, warga RT.09 RW.03, Munir, RT.06 RW.06, Sukarti, RT.03 RW.01, dan Ismail Al Soedarmadi warga RT RW 04 02, serta Simpen, warga RT/RW 06/05 Dusun Kromasan.
Menurut Syaiful Anwar, SH., MH, gugatan tersebut dilakukan karena dugaan kasus penipuan pembuatan Akte Jual Beli (AJB) di Wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Bendosari beberapa waktu lalu, melibatkan dua pejabat Pemkab Kediri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri.
“Klien kami pernah dilaporkan ke Polres Kediri terkait sertifikat, dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Setelah kami analisa, ternyata tidak sesuai fakta. Siapa yang ditipu dan mana yang digelapkan tidak jelas, karena proses sertifikatnya sudah selesai semua,” ujar Syaiful.
Ditambahkan Syaiful, akibat laporan warga tersebut, kliennya merasa dirugikan. “Kami mengambil langkah hukum dan melaporkan balik mereka,” tegasnya.
(Bub)