KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, DR. Mia Amiati, SH., MH., CMA., CSSL, memberikan materi penguatan pencegahan tindak pidana korupsi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam acara sarasehan yang digelar di Gedung Graha Pancasila, Balai Among Tani Kota Batu, pada Rabu (19/2/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, Penjabat (Pj.) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, beserta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Batu. Turut hadir pula para Jaksa dari Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kehadiran mereka di acara sarasehan ini bertepatan dengan peresmian kantor baru Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kajati Jatim ke Pemkot Batu. “Kunjungan ini merupakan penghargaan yang tinggi bagi Pemerintah Kota Batu. Kehadiran Ibu Mia Amiati sangatlah penting sebagai motivator bagi ASN Kota Batu agar semakin meningkatkan sinergitas dengan Kejaksaan dalam mendukung pencegahan korupsi,” ungkapnya.
Sebagai narasumber utama dalam acara tersebut, Mia Amiati menekankan pentingnya edukasi sebagai upaya progresif dalam mencegah tindak pidana korupsi. “Dampak korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Batu harus terus membangun sinergi dengan seluruh OPD dan Kejaksaan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Mia Amiati.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi di lingkungan instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, maupun lembaga lainnya dapat menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. “Sebagian besar kasus korupsi terjadi akibat pola hidup yang tidak sesuai dengan prinsip integritas dan upaya mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, budaya antikorupsi harus terus ditanamkan dalam lingkungan pemerintahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mia Amiati menekankan bahwa peran masyarakat dan media sangat penting dalam mengawal jalannya pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian utama dalam tata kelola pemerintahan. ASN yang telah mengucapkan sumpah jabatan wajib memegang teguh prinsip tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum. “Institusi Kejaksaan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam menangani perkara hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dapat terus terjaga,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam inovasi hukum, khususnya dalam program Rumah Restorative Justice “Pondok Saduluran” di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu menganugerahkan Lencana Emas Penghargaan “Hakaryo Guno Mamayu Bawono” kepada Mia Amiati.
Di akhir pemaparannya, Kajati Jatim berharap agar acara sarasehan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada seluruh peserta mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih. “Jika sistem pengelolaan pemerintahan dilakukan dengan baik dan benar, maka pada akhirnya kita akan melihat hasil nyata dari kinerja yang berorientasi pada integritas serta bebas dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin