Kapolres Tuban Dkk Digugat Rp 2 Miliar, Ini Tanggapan Anggota DPRD Jatim

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan, Armuji

Anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan, Armuji

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Diduga akibat penembakan sewenang-wenang terhadap Kacung Priyanto, Polres Tuban digugat Rp. 2 miliar di PN Surabaya. Gugatan diajukan oleh Advokat dari Aliansi Paralegal dan Pengacara Independen (APPI) Surabaya, Hakim Yunizar, S.H., No Perkara : 699/Pdt.G/2020/PN.Sby Tanggal 22 Juli 2020.

Kacung Priyanto disangka melakukan tindak pidana pencurian HP seharga Rp 1,5 juta milik Sungadenan yang masih tergolong keluarganya.

Dalam surat gugatan disebutkan, pencurian dilakukan Kacung Priyanto pada tanggal 03 April 2019 dan dilaporkan Sungadenan ke Polres Tuban tanggal 21 Mei 2020.

Hari itu juga (21 Mei 2020), Penyidik Polres Tuban melakukan penangkapan dan membawa Kacung Priyanto ke Polres Tuban, namun sebelumnya kaki kiri Kacung Priyanto ditembak penyidik. Padahal Kacung Priyanto bukan residivis dan sama sekali tidak melakukan perlawanan maupun berupaya melarikan diri.

Baca Juga  Meneladani Nilai Luhur Pancasila

Menurut Hakim Yunizar, alasan lain gugatan yaitu pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan : (1) Setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib: b. memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak;

Kacung ditembak tanggal 31 Mei 2020, tetapi tidak segera dilakukan operasi dengan alasan penyidikan belum selesai. Sehingga setelah 27 hari dari penembakan keluarga dengan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri sebesar Rp. 10,9 juta karena melihat kesehatan kacung semakin buruk. Hal ini juga menunjukkan bahwa kacung saat di-BAP dalam keadaan peluru masih di kaki dan tanpa didampingi penasihat hukum.

Baca Juga  DD Jatim Distribusikan Puluhan Paket Kado Pangan bagi Warga yang Jalani Isolasi Mandiri

Hakim Yunizar meminta agar kasus dihentikan karena telah ada pencabutan laporan dari Sungadenan. Dalam petitum gugatan juga disebutkan agar Kapolda Jatim mencopot Kapolres Tuban dan para penyidik diberhentikan dari dinas kepolisian.

“Kami menggugat mempunyai tujuan agar hukum dijalankan dengan memperhatikan HAM dan tidak terjadi lagi ada tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian,” tukas Hakim.

Dengan hal itu, lantas mengundang tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Armuji menjelaskan bahwa, tindakan sewenang-wenang aparat sungguh tidak terpuji. Tifak mencerminkan visi misi dan sumpah mereka terhadap kewajiban untuk menjaga dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga  Begal di Ambal-ambil Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

“Saya merasa sangat prihatin. Harusnya sebagai penegak hukum, tugasnya menjaga keamanan, melindungi rakyat, dan mengayomi mereka. Ini harus ditindak tegas,” lugas Armuji ketika dihubungi via WA. Senin, (27/7/2020) sore hari.

Armuji mengingatkan, kewenangan Kapolda untuk menghukum dan menindak tegas oknum polisi yang bertindak anarkis dan sewenang-wenang tanpa mempertanyakan permasalahan yang sebenarnya.

“Pak Kapolda harus turun tangan. Saya mengapresiasi bahwasanya masih ada aparat yang menjunjung tinggi agar hukum diberlakukan secara adil dan konsekuen,  tanpa pandang bulu. Siapapun yang bersalah harus ditindak tegas dan dihukum,” tandas Armuji.

(Ari)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB