LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, memberikan klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media yang menyebut adanya dugaan uang damai sebesar Rp15 juta dalam kasus oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung, yang sempat digerebek warga Perumahan Griya Permata Insani (GPI) karena kedapatan berduaan dengan seorang perempuan yang diduga lady companion (LC) di sebuah rumah kontrakan.
AKP Anang dengan tegas membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah ada uang damai maupun pungutan dalam penanganan peristiwa tersebut.
“Tidak ada uang damai atau pungutan lain seperti yang diberitakan. Informasi itu tidak benar,” tegas AKP Anang, Rabu (24/12/2025).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu terhadap ketertiban umum di lingkungan Perumahan GPI. Untuk mengantisipasi potensi amuk massa, aparat kepolisian kemudian mengamankan kedua orang tersebut ke Polsek Tikung.
“Waktu itu ada laporan warga ke Polsek Tikung. Keduanya kami amankan semata-mata untuk menjaga situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian serta keterangan saksi, termasuk Ketua RT setempat, tidak ditemukan unsur tindak pidana perzinahan. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya masih mengenakan pakaian dan berada di dalam kamar tanpa melakukan perbuatan persetubuhan.
“Dari hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya perzinahan. Peristiwa tersebut masuk kategori pelanggaran ketertiban umum,” ungkap AKP Anang.
Penyelesaian perkara kemudian dilakukan melalui mekanisme problem solving oleh pihak lingkungan Perumahan GPI. Sanksi yang dijatuhkan berupa denda sesuai aturan dan tata tertib lingkungan perumahan yang telah disepakati secara tertulis oleh warga.
“Denda tersebut merupakan sanksi lingkungan, bukan uang damai. Kedua pihak juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang mengganggu ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Setelah seluruh proses penyelesaian dilakukan, kedua orang tersebut dipulangkan pada malam yang sama. Kapolsek juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Desa Wonokromo dan Camat Tikung.
“Secara kedinasan, yang bersangkutan telah mendapatkan teguran lisan dan tertulis dari Kepala Desa,” terangnya.
AKP Anang menegaskan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi secara bijak, tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi, serta menyelesaikan setiap permasalahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









