SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pelapor kasus pengeroyokan, Tjiu Hong Meng alias Ameng yang perkaranya saat ini ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Ya, saya sudah terima SP2HP,” kata pria paruh baya pemilik Restoran Hainan di Jalan Pahlawan Nomor 73 Surabaya ini sambil mengirimkan data SP2HP kepada Wartawan, Minggu (2/6/2024).
Ameng tidak memungkiri para pelaku pengeroyokan di restoran miliknya itu adalah saudara kandungnya dan keponakannya sendiri inisial HK, HG dan LN.
“Tapi saya tidak mau damai. Karena perbuatan mereka (pelaku) sudah sadis dan keterlaluan. Tidak hanya merusak restoran tempat saya mencari nafkah, tetapi sampai mengancam nyawa saya,” tegasnya.
Ia juga mengungkap dirinya dan sejumlah pegawainya dipanggil Penyidik Resmob untuk dimintai keterangan.
“Besok, Senin (3/6/2024) pukul 10.00 WIB, saya dan para pegawai akan hadir memenuhi panggilan Penyidik,” pungkasnya.
Dalam SP2HP tertanggal, 30 Mei 2024 yang ditandatangani Wakasatreskrim, Kompol Teguh Setiawan tersebut salah satunya berbunyi, berkaitan dengan hal tersebut penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemanggilan saksi terkait peristiwa dan melakukan upaya hukum lainnya untuk membuat terang perkara dan memberikan kepastian hukum,” demikian salah satu isi dari SP2HP yang diterima Ameng.