LAMONGAN , RadarBangsa.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lamongan secara resmi telah menyerahkan berkas tahap kedua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, ES, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Penyerahan ini dilakukan pada Senin (10/3/2025) dan disertai dengan barang bukti terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 210 juta.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Kejari Lamongan yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Alhamdulillah, kemarin kami menerima surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap. Hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti. Proses penyerahan tersangka berlangsung secara virtual melalui Zoom karena kondisi kesehatan tersangka ES yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung,” kata AKP Rizky.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik bernama HB (57), yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. HB berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan. Namun, karena status kepemilikan tanahnya masih berupa petok C, ia harus mengurus legalitasnya agar dapat dijadikan sertifikat resmi.
HB kemudian meminta bantuan kepada Kepala Desa Sidomukti, ES, untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. ES pun menyanggupi permintaan itu, tetapi dengan syarat HB harus membayar uang jasa sebesar Rp 210 juta. Karena sangat membutuhkan legalitas tanah, HB menyetujui syarat tersebut dan mentransfer uang dalam beberapa tahap ke rekening pribadi ES di Bank BCA.
Setelah beberapa waktu berlalu, HB mulai curiga karena proses pengurusan tanah tidak kunjung selesai. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit Tipikor Polres Lamongan. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait.
Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa 17 saksi dan menghadirkan dua ahli bidang pidana. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 210 juta, sebuah ponsel iPhone milik tersangka, serta 20 dokumen terkait proses pendaftaran tanah korban.
Menurut AKP Rizky, tersangka ES awalnya berkilah bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan kas desa. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terbukti bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah meminta uang sebesar Rp 210 juta dari korban sebagai biaya administrasi untuk pengurusan tanah. ES bahkan baru bersedia menandatangani 20 dokumen yang diperlukan setelah korban mentransfer uang tersebut.
Akibat perbuatannya, ES kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka ES beserta barang bukti tahap dua terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi di Pemerintah Desa Sidomukti.
“Kami telah menerima berkas perkara tahap dua tersangka ES beserta barang bukti berupa 51 dokumen, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 210 juta,” ujar Anton.
Ia menambahkan bahwa terhadap tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai dari 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Lapas Kelas II B Lamongan. Setelah itu, perkara ini akan segera disidangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Lamongan, dr. Masyumi, mengungkapkan bahwa tersangka ES sempat menjalani skrining kesehatan sebelum dipindahkan ke Lapas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ES terinfeksi TBC.
“Meskipun awalnya sempat menolak pengobatan, akhirnya ES menjalani perawatan setelah ada persetujuan dari keluarga pada 13 Februari 2025. Saat ini, kondisinya cukup stabil, dan pengobatan akan terus berlanjut dengan tahapan intensif selama dua bulan, serta tahap lanjutan selama empat bulan,”* terang dr. Masyumi.
Pengobatan ES akan tetap dilakukan di dalam Lapas Lamongan sesuai prosedur medis yang berlaku.
Dengan ditahannya tersangka dan diserahkannya barang bukti, aparat penegak hukum berharap kasus ini dapat segera diproses di pengadilan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pejabat desa lainnya agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan administrasi pertanahan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kepala desa dan aparat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan lebih ketat dalam mengawasi penggunaan wewenang kepala desa agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan pelayanan administrasi di desa-desa semakin transparan dan tidak ada lagi pungutan liar dalam pengurusan dokumen pertanahan maupun administrasi lainnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin